Kegiatan Santri di Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak Yogyakarta
Kamis, 06 Oktober 2016
TAHLILAN DAN SHODAQOH Bukan BID'AH
Perkara kebiasaan maupun kebiasaan yang sering dilakukan atau tradisi atau adat istiadat berlaku kaidah ushul fiqih
“wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah”
yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan (adat istiadat) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.
Contohnya
1. Membiasakan bersededekah untuk anak yatim setiap hari Jum’at sebelum sholat jum’at adalah kebiasaan yang baik karena memang tidak ada dalil yang melarangnya. 2. Membiasakan membaca surah Yasin setiap malam Jum’at adalah kebiasaan yang baik karena memang tidak ada dalil yang melarangnya
Hal yang perlu kita ingat adalah segala kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah adalah termasuk bid’ah hasanah atau bid’ah yang terpuji dan bernilai pahala.
Berikut pendapat Imam Syafi’i ra
قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )
Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)
Dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:
Artinya:
“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.
Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:
ِArtinya:
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa al hafidz Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.
Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata :
إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام
“Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”.
dalam al-Hawil lil-Fatawi mengatakan bahwa dalam riwayat diatas mengandung pengertianbahwa kaum Muslimin telah melakukannya pada masa Rasulullah, sedangkan Rasulullah mengetahui dan taqrir terhadap perkara tersebut. Dikatakan (qil) juga bahwa para sahabat melakukannya namun tidak sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Atas hal ini kemudian dikatakan bahwa khabar ini berasal dari seluruh sahabat maka jadilah itu sebagai Ijma’, dikatakan (qil) hanya sebagian shahabat saja, dan masyhur dimasa mereka tanpa ada yang mengingkarinya. [4]
Ini merupakan anjuran (kesunnahan) untuk mengasihi (merahmati) mayyit yang baru meninggal selama dalam ujian didalam kuburnya dengan cara melakukan kenduri shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk mayyit. Kegiatan ini telah dilakukan oleh para sahabat, difatwakan oleh mereka. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahala hal semacam itu sampai dan bermanfaat bagi mayyit.[5] Kegiatan semacam ini juga berlangsung pada masa berikutnya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Hafidz as-Suyuthiy ;
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa kita boleh bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554)
Contoh sedekah oleh bukan keluarga
Pernah dicontohkan bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa sedekah tidak selalu dalam bentuk harta
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba’i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya’mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah (HR Muslim 1674)
Tahlilan atau sedekah tahlil hukum asalnya adalah boleh,
menjadi makruh jika keluarga ahli kubur merasa terbebani atau meratapi kematian, menjadi haram jika dibiayai dari harta yang terlarang (haram), atau dari harta mayyit yang memiliki tanggungan / hutang atau dari harta yang bisa menimbulkan bahaya atasnya.
Kalau sekarang di Arab Saudi mereka telah meninggalkan sedekah tahlil (tahlilan) namun mereka diduga masih melakukan acara “berkumpul di rumah duka” yang diisi dengan sekedar “obrolan-obrolan” yang menurut mereka untuk “menghibur” keluarga ahli kubur. Wallahu a’lam
Janganlah karena kebiasaan sedekah tahlil (tahlilan) ditinggalkan oleh orang Arab Saudi lalu kita mengharamkan tahlilan karena mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla sama dengan menyekutukan Allah.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)
Dapat juga kita temukan mereka yang melarang tahlilan dengan mengutip perkataan Imam Asy Syafi’i seperti dalam Al Umm (I/318) ”Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”
Makna sebenarnya ma’tam adalah perkumpulan ratapan dan tangisan. Orang orang Jahiliyah jika ada yg mati di keluarga mereka maka mereka membayar para “penangis” untuk meratap dirumah mereka, semacam adat istiadat mereka seperti itu, memang sudah ada orangnya yang bertugas dan dibayar. Perkumpulan ratapan dan tangisan yang tidak disukai oleh Imam Syafii, dan tentunya Imam Syafii mengetahui bahwa hal itu buruk dan dimasa beliau masih ada sisa sisanya yaitu tidak meratap dan menjerit-menjerit, tapi disebut perkumpulan duka, namun beliau tak menjatuhkan hukum haram, akan tetapi makruh, karena ma’tam yg ada dimasa beliau sudah jauh berbeda dg ma’tam yg dimasa Jahiliyah, karena jika ma’tam yg dimasa jahiliyah sudah jelas jelas haram, dan beliau melihat dimasa beliau masih ada sisa sisa perkumpulan tangisan dirumah duka, maka beliau memakruhkannya
Hal yang harus kita ingat bahwa kalimat “benci/membenci” pada lafadh para muhadditsin yg dimaksud adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” yg berarti Makruh.
Bukankah Imam Syafi’i ~rahimahullah berpendapat bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada si mayyit ?
Latar belakang Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa bacaan Al Qur’an tidak sampai kepada yang wafat, karena orang-orang kaya yang di masa itu jauh hari sebelum mereka wafat, mereka akan membayar orang-orang agar jika ia telah wafat mereka menghatamkan Al Qur’an berkali-kali dan pahalanya untuknya, maka Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak bisa sampai kepada yang wafat.
Syarat sampai pahala bacaan tergantung niat (hati) jika niat tidak lurus seperti niat “jual-beli” maka pahala bacaan tidak akan sampai. Dituntut keikhlasan bagi setiap yang bersedekah baik dalam bentuk harta maupun dalam bentuk bacaan Al Qur’an.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak memandang rupa dan harta kamu tetapi Dia memandang hati dan amalan kamu.” (HR Muslim 4651).
Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mensyaratkan sampai pahala bacaan jika memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut
1. Pembacaan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit),
2. Pembacanya meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit
3. Pembacanya mendo’akannya untuk mayyit
Hal yang perlu kita ingat selalu adalah yang dapat memahami dan menjelaskan perkataan Imam Mazhab yang empat adalah pengikut Imam Mazhab yang empat bukan pengikut ulama Muhammad bin Abdul Wahhab, pengikut ulama Ibnu Taimiyyah ataupun pengikut ulama Al Albani dan lain-lainnya
Pengikut Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad guru) dengan Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat
Imam An Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam As Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55). Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama As Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam madzhab As Syafi’i.
Hal ini dijelaskan contohnya oleh ‘Ulama Syafi’iyah lainnya seperti Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Ansharidalam dalam Fathul Wahab :
“Adapun pembacaan al-Qur’an, Imam an-Nawawi mengatakan didalam Syarh Muslim, yakni masyhur dari madzhab asy-Syafi’i bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayyit, sedangkan sebagian ashhab kami menyatakan sampai, dan kelompok-kelompok ‘ulama berpendapat bahwa sampainya pahala seluruh ibadah kepada mayyit seperti shalat, puasa, pembacaan al-Qur’an dan yang lainnya. Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa atas pengertian apabila pembacaannya tidak di hadapan mayyit, tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya bahkan Imam as-Subkiy berkata ; “yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkan istinbath bahwa sebagian al-Qur’an apabila diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit dan diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya didalam syarah ar-Raudlah”. (Fathul Wahab bisyarhi Minhajit Thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i
Jumat, 30 September 2016
Filosofi Khilafah
Nabi Muhammad tidak menunjuk langsung siapa sebagai pengganti beliau selaku kepala negara. Urusan penting semacam ini diserahkan pada musyawarah umat. Begitu juga mengenai sistem pemerintahannya maupun aturan tata negara dan administrasi negara semua diserahkan pada kesepakatan umat.
Bahkan kalau kita mau jujur, tidak ada satupun ayat Qur'an dan Hadis Nabi yang secara tegas memerintahkan untuk mendirikan negara Islam. Yang ada adalah kewajiban mengikuti ulil amri: tapi bagaimana memilih, siapa yang dipilih, berapa lama ia berkuasa, apa bentuk kekuasaannya, dan bagaimana bentuk negara atau pemerintahannya, al-Qur'an tidak mengaturnya secara rinci.
Yang ada dalam literatur fiqh siyasah klasik adalah tarikhul muluk was salatin atau sejarah raja-raja dan sultan, dimana kemudian para ulama seperti Imam al-Mawardi merangkai serpihan sejarah dan petunjuk umum Nash menjadi doktrin fiqih siyasah.
Khilafah Usmani di Turki adalah kekhilafahan terakhir dalam Islam. Saat itu, semua penguasa di komunitas Islam mendapat "stempel" pengesyahan dari Turki. Jadi, seperti "Federasi" dengan negara-negara kecil dan Turki sebagai pusatnya. Negara-negara kecil itu sering di-supply oleh Turki baik dari sudut ekonomi maupun angkatan bersenjata. Lambat laun Turki "kedodoran" harus mengurusi semua itu, apalagi beberapa negara-negara kecil itu juga sedang berperang dengan negara barat yg ingin menjajah mereka. Turki tidak mungkin mengurusi semua problem itu.
Dalam kondisi seperti ini, pada tahun 1924 Mustafa Kemal berpidato: "Saya harus akui bahwa dalam kondisi seperti ini, jika mereka mengangkat saya sebagai Khalifah, saya akan langsung berhenti....mereka yang mendukung Khilafah universal sejauh ini menolak untuk memberikan bantuan kepada Turki. lantas apa yang mereka harapkan? Masak Turki sendirian yang menanggung beban ini!".
Ketika Khilafah Usmani dibubarkan, para ulama di pelosok negeri terkejut dan mengecam Mustafa Kemal habis-habisan. Mereka menuduh Kemal dipengaruhi negara barat, Kemal sudah murtad, dst...Namun kitapun bertanya-tanya: kenapa nggak ada pemimpin di negara Islam lainnya yg kemudian mengambil alih tanggungjawab ke-khilafah-an tsb? Kenapa pemimpin Islam lainnya cuma mengecam dan tidak ada yang mengambil alih ke-khilafah-an itu?
Pertama, mereka sadar bahwa mengurus negeri mereka saja, mereka sudah setengah mati kepayahan. Masak mau ngurusin orang lain. Pada tahun 1924 itu ekonomi dunia juga belum sebaik sekarang. Teknologi dan transportasi belum secanggih sekarang. Komunikasi antar negara2 Islam masih memakai jalur tradisional. Indonesia pun belum merdeka saat itu. Nahdlatul Ulama baru berdiri dua tahun setelah khilafah bubar.
Kedua, para ulama Mesir berinisiatif membuat semacam Muktamar Dunia Islam tahun 1926 Sebagian ingin agar Raja Fuad (Mesir) dipilih menjadi khalifah. Namun Fuad menolak pencalonannya itu. Raja Husain dari Yordania kemudian mengirim telegram yg menyatakan dirinya sebagai khalifah, dan ia tidak mau mengakui orang lain sebagai khalifah.
Syaukat Ali, seorang ulama besar India, menulis bahwa ia tetap mengakui bahwa Sultan Abdul Majid (khalifah yang dibubarkan oleh Kemal) sebagai khalifah yang sah. Tentu saja ulama lain dan penguasa negeri lain menolak klaim Raja Husain dan Syaukat Ali tsb. Muktamar akhirnya gagal mencapai kata sepakat dan Syaikh adh-Dhowahiri membubarkan acara tsb. Dan layar pun tertutup menutup episode khilafah ini.
Untuk itu, meskipun dalam teori fiqh siyasah klasik seorang khalifah bisa dibai'at oleh 5 orang saja, dalam kenyataannya sulit sekali menjadi khalifah saat ini, dalam arti menjadi pemimpin seluruh negara Islam. Beban ekonomi yang harus ditanggung begitu besar. Belum lagi, beranekaragam mazhab, kepentingan, organisasi, partai dalam tubuh ummat Islam yg menghalangi itu semua. Jadi, sebelum terburu-buru menyalahkan politik barat yg konon ingin menghancurkan Islam, kita introspeksi
saja kondisi ummat kita sendiri.
Bagaimana soal kondisi ummat pasca-khilafah? Yang ada sekarang ialah negara-negara Islam yang dilandasi oleh nasionalisme Islam (Qaumiyah Islamiyah), yaitu negara nasional di mana Islam dijadikan sebagai agama resmi. Saudi Arabia, Mesir dan Pakistan misalnya, adalah negara nasional yang menjadikan Islam sebagai agama resminya. Kenyataan demikian ini (adanya beberapa negara nasional
Islam, ad-Duwal al-Islamiyah al-Qaumiyah) membawa kita kepada dinamika Fiqih Siyasah yang amat dinamis. Bentuk Kerajaan yang digunakan Saudi Arabia, berbeda dengan sistem yang dianut di Pakistan. Malaysia yang menganut sistem parlementer dengan Perdana Menteri berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem presidensil yang dipimpin oleh presiden. Beda sistem, tentu beda pula cara memilih pemimpinnya. Walhasil Konstitusi dalam negara-negara Islam juga berbeda-beda isinya. Semua memilih bentuk kenegaraan yang paling maslahat untuk warga negaranya.
Di sini terjadi ketimpangan antara literatur fiqih siyasah klasik dengan perkembangan negara modern di dunia Islam. Literatur klasik masih bicara hal-hal seperti darul Islam, darul harbi, kafir dhimmi, kafir harbi, ba'iat, dan seterusnya padahal konsep khilafah telah berganti menjadi negara-bangsa, kategori kafir dhimmi berganti konsep kewarganegaraan, dan konsep ba'iat sudah diperluas dalam sistem pemilu yang berbeda-beda antara satu negara dengan lainnya.
Banyak yang alpa bahwa pada jaman dinasti umayyah dan abbasiyah itu gak ada sistem pemilu seperti sekarang. Yang ada sistem kekeluargaan turun temurun mirip Saudi Arabia. Itu konteksnya para ulama membahas pengangkatan mereka yang tidak kompeten atau tidak taat (fasiq) sbg khalifah. Ya karena kadung sudah diangkat maka ulama bilang gak apa-apa lah daripada gak ada pemimpin. Yang penting jangan ada pemberontakan pada pemimpin yg sudah diangkat secara sah.
Ini tentu tidak cocok kalau dikaitkan ke jaman sekarang: biar saja gak kompeten, gak taat asalkan dia muslim ya kita terima saja sebagai pemimpin. Sekarang ada sistem pemilu dimana rakyat punya pilihan ya tentu saja beda konteksnya. Pemimpin sekarang bukan ditunjuk atas dasar nasab seperti jaman khilafah abbasiyah tapi dipilih langsung oleh rakyat. Rakyat berhak mendapat yang terbaik.
Pemisahan kekuasaan juga sudah terjadi, kalau dulu Khalifah menjadi pusat kekuasaan, sekarang kekuasaan sudah dipecah menjadi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Ada mekanisme checks and balances di antara ketiga lembaga pemerintahan. Begitu juga masa jabatan pemimpin dibatasi di sejumlah negara serta presiden pun bisa di-impeach --sesuatu yang tidak ada presedennya di masa khilafah.
Inilah potret situasi umat saat ini. Sudah selayaknya teks literatur fiqih siyasah diperbarui dan diupdate sesuai perkembangan zaman agar kita tidak kebingungan menjawab berbagai persoalan kenegaraan saat ini dengan merujuk pada literatur klasik yang dipengaruhi oleh situasi tempo doeloe.
Mari kita ambil literatur lama yang masih relevan dengan kondisi sekarang dan menulis literatur baru yang lebih pas dengan kondisi politik umat saat ini. Maka kita akan lebih dinamis menjawab persoalan seperti syarat kepemimpinan, metode pemilihan, wewenang pemerintah, dan lainnya tidak semata-mata merujuk pada literatur fiqih siyasah klasik tetapi juga pada literatur modern tentang Konstitusi dan Sistem Pemerintahan.
Inilah sebabnya Nahdlatul Ulama menganggap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai bentuk final. Tidak perlu ada upaya mengganti NKRI menjadi darul Islam atau sistem khilafah. Inilah ijtihad modern para ulama NU yang luar biasa.
Tabik,
Bahkan kalau kita mau jujur, tidak ada satupun ayat Qur'an dan Hadis Nabi yang secara tegas memerintahkan untuk mendirikan negara Islam. Yang ada adalah kewajiban mengikuti ulil amri: tapi bagaimana memilih, siapa yang dipilih, berapa lama ia berkuasa, apa bentuk kekuasaannya, dan bagaimana bentuk negara atau pemerintahannya, al-Qur'an tidak mengaturnya secara rinci.
Yang ada dalam literatur fiqh siyasah klasik adalah tarikhul muluk was salatin atau sejarah raja-raja dan sultan, dimana kemudian para ulama seperti Imam al-Mawardi merangkai serpihan sejarah dan petunjuk umum Nash menjadi doktrin fiqih siyasah.
Khilafah Usmani di Turki adalah kekhilafahan terakhir dalam Islam. Saat itu, semua penguasa di komunitas Islam mendapat "stempel" pengesyahan dari Turki. Jadi, seperti "Federasi" dengan negara-negara kecil dan Turki sebagai pusatnya. Negara-negara kecil itu sering di-supply oleh Turki baik dari sudut ekonomi maupun angkatan bersenjata. Lambat laun Turki "kedodoran" harus mengurusi semua itu, apalagi beberapa negara-negara kecil itu juga sedang berperang dengan negara barat yg ingin menjajah mereka. Turki tidak mungkin mengurusi semua problem itu.
Dalam kondisi seperti ini, pada tahun 1924 Mustafa Kemal berpidato: "Saya harus akui bahwa dalam kondisi seperti ini, jika mereka mengangkat saya sebagai Khalifah, saya akan langsung berhenti....mereka yang mendukung Khilafah universal sejauh ini menolak untuk memberikan bantuan kepada Turki. lantas apa yang mereka harapkan? Masak Turki sendirian yang menanggung beban ini!".
Ketika Khilafah Usmani dibubarkan, para ulama di pelosok negeri terkejut dan mengecam Mustafa Kemal habis-habisan. Mereka menuduh Kemal dipengaruhi negara barat, Kemal sudah murtad, dst...Namun kitapun bertanya-tanya: kenapa nggak ada pemimpin di negara Islam lainnya yg kemudian mengambil alih tanggungjawab ke-khilafah-an tsb? Kenapa pemimpin Islam lainnya cuma mengecam dan tidak ada yang mengambil alih ke-khilafah-an itu?
Pertama, mereka sadar bahwa mengurus negeri mereka saja, mereka sudah setengah mati kepayahan. Masak mau ngurusin orang lain. Pada tahun 1924 itu ekonomi dunia juga belum sebaik sekarang. Teknologi dan transportasi belum secanggih sekarang. Komunikasi antar negara2 Islam masih memakai jalur tradisional. Indonesia pun belum merdeka saat itu. Nahdlatul Ulama baru berdiri dua tahun setelah khilafah bubar.
Kedua, para ulama Mesir berinisiatif membuat semacam Muktamar Dunia Islam tahun 1926 Sebagian ingin agar Raja Fuad (Mesir) dipilih menjadi khalifah. Namun Fuad menolak pencalonannya itu. Raja Husain dari Yordania kemudian mengirim telegram yg menyatakan dirinya sebagai khalifah, dan ia tidak mau mengakui orang lain sebagai khalifah.
Syaukat Ali, seorang ulama besar India, menulis bahwa ia tetap mengakui bahwa Sultan Abdul Majid (khalifah yang dibubarkan oleh Kemal) sebagai khalifah yang sah. Tentu saja ulama lain dan penguasa negeri lain menolak klaim Raja Husain dan Syaukat Ali tsb. Muktamar akhirnya gagal mencapai kata sepakat dan Syaikh adh-Dhowahiri membubarkan acara tsb. Dan layar pun tertutup menutup episode khilafah ini.
Untuk itu, meskipun dalam teori fiqh siyasah klasik seorang khalifah bisa dibai'at oleh 5 orang saja, dalam kenyataannya sulit sekali menjadi khalifah saat ini, dalam arti menjadi pemimpin seluruh negara Islam. Beban ekonomi yang harus ditanggung begitu besar. Belum lagi, beranekaragam mazhab, kepentingan, organisasi, partai dalam tubuh ummat Islam yg menghalangi itu semua. Jadi, sebelum terburu-buru menyalahkan politik barat yg konon ingin menghancurkan Islam, kita introspeksi
saja kondisi ummat kita sendiri.
Bagaimana soal kondisi ummat pasca-khilafah? Yang ada sekarang ialah negara-negara Islam yang dilandasi oleh nasionalisme Islam (Qaumiyah Islamiyah), yaitu negara nasional di mana Islam dijadikan sebagai agama resmi. Saudi Arabia, Mesir dan Pakistan misalnya, adalah negara nasional yang menjadikan Islam sebagai agama resminya. Kenyataan demikian ini (adanya beberapa negara nasional
Islam, ad-Duwal al-Islamiyah al-Qaumiyah) membawa kita kepada dinamika Fiqih Siyasah yang amat dinamis. Bentuk Kerajaan yang digunakan Saudi Arabia, berbeda dengan sistem yang dianut di Pakistan. Malaysia yang menganut sistem parlementer dengan Perdana Menteri berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem presidensil yang dipimpin oleh presiden. Beda sistem, tentu beda pula cara memilih pemimpinnya. Walhasil Konstitusi dalam negara-negara Islam juga berbeda-beda isinya. Semua memilih bentuk kenegaraan yang paling maslahat untuk warga negaranya.
Di sini terjadi ketimpangan antara literatur fiqih siyasah klasik dengan perkembangan negara modern di dunia Islam. Literatur klasik masih bicara hal-hal seperti darul Islam, darul harbi, kafir dhimmi, kafir harbi, ba'iat, dan seterusnya padahal konsep khilafah telah berganti menjadi negara-bangsa, kategori kafir dhimmi berganti konsep kewarganegaraan, dan konsep ba'iat sudah diperluas dalam sistem pemilu yang berbeda-beda antara satu negara dengan lainnya.
Banyak yang alpa bahwa pada jaman dinasti umayyah dan abbasiyah itu gak ada sistem pemilu seperti sekarang. Yang ada sistem kekeluargaan turun temurun mirip Saudi Arabia. Itu konteksnya para ulama membahas pengangkatan mereka yang tidak kompeten atau tidak taat (fasiq) sbg khalifah. Ya karena kadung sudah diangkat maka ulama bilang gak apa-apa lah daripada gak ada pemimpin. Yang penting jangan ada pemberontakan pada pemimpin yg sudah diangkat secara sah.
Ini tentu tidak cocok kalau dikaitkan ke jaman sekarang: biar saja gak kompeten, gak taat asalkan dia muslim ya kita terima saja sebagai pemimpin. Sekarang ada sistem pemilu dimana rakyat punya pilihan ya tentu saja beda konteksnya. Pemimpin sekarang bukan ditunjuk atas dasar nasab seperti jaman khilafah abbasiyah tapi dipilih langsung oleh rakyat. Rakyat berhak mendapat yang terbaik.
Pemisahan kekuasaan juga sudah terjadi, kalau dulu Khalifah menjadi pusat kekuasaan, sekarang kekuasaan sudah dipecah menjadi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Ada mekanisme checks and balances di antara ketiga lembaga pemerintahan. Begitu juga masa jabatan pemimpin dibatasi di sejumlah negara serta presiden pun bisa di-impeach --sesuatu yang tidak ada presedennya di masa khilafah.
Inilah potret situasi umat saat ini. Sudah selayaknya teks literatur fiqih siyasah diperbarui dan diupdate sesuai perkembangan zaman agar kita tidak kebingungan menjawab berbagai persoalan kenegaraan saat ini dengan merujuk pada literatur klasik yang dipengaruhi oleh situasi tempo doeloe.
Mari kita ambil literatur lama yang masih relevan dengan kondisi sekarang dan menulis literatur baru yang lebih pas dengan kondisi politik umat saat ini. Maka kita akan lebih dinamis menjawab persoalan seperti syarat kepemimpinan, metode pemilihan, wewenang pemerintah, dan lainnya tidak semata-mata merujuk pada literatur fiqih siyasah klasik tetapi juga pada literatur modern tentang Konstitusi dan Sistem Pemerintahan.
Inilah sebabnya Nahdlatul Ulama menganggap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai bentuk final. Tidak perlu ada upaya mengganti NKRI menjadi darul Islam atau sistem khilafah. Inilah ijtihad modern para ulama NU yang luar biasa.
Tabik,
Senin, 19 September 2016
Syariat Islam dan Politisi
Syariat Islam dan Politisi
Masih ingatkah kita dengan Ketua MK yang mengusulkan koruptor untuk dipotong jarinya? Belakangan beliau tertangkap tangan oleh KPK menerima suap.
Masih ingatkah kita dengan Anggota DPRD DKI yang berniat maju di Pilkada dengan program menegakkan Syariat Islam di Ibukota negara RI? Belakangan KPK juga menangkap yang bersangkutan atas uang suap yang diterimanya.
Belum hilang pula dari ingatan kita begitu bersemangatnya aktivis Partai Dakwah di setiap kesempatan yang selalu koar-koar soal hijab syar'i ? Lantas beberapa waktu lalu kita mengetahui istri muda sang Ketua Partai Dakwah yang masih SMU tidak pakai hijab, bahkan beberapa minggu lalu seorang anggota parlemen dari partai yang sama menikahi perempuan muallaf yang juga tidak pakai jilbab.
Dan masih terekam dalam jejak digital bagaimana seorang Ketua DPD mengusulkan hukuman mati bagi koruptor? eh beliau tertangkap tangan menerima suap beberapa hari yang lalu.
Atau di masa silam gencar sejumlah partai Islam menolak perempuan menjadi pemimpin, namun mereka kemudian menurunkan Gus Dur dan menaikkan Mega sebagai presiden?
Atau sekarang sejumlah pihak menolak petahana ibu kota dengan alasan ayat kitab suci, tapi malah menyorongkan perempuan dari kota lain sebagai calon penantangnya, atau menyalonkan seorang tokoh dari partai Islam lainnya yang telah menikahi perempuan filipina dan belum berjilbab. Ada juga partai dakwah yang menerima kandidat non-muslim di pilkada surakarta lengkap dengan berbagai penjelasan syar'i-nya, lantas sekarang kuat sekali menolak calon non-Muslim. Mereka pakai Syariat Islam untuk menolak atau mendukung orang sesuka mereka saja.
Nah, mulai saat ini berhati-hatilah setiap politisi bicara soal Syariat Islam. Jangan mudah terpesona. Jangan mudah menganggap mereka tokoh Islam hanya karena bicara satu-dua ayat dan hadits. Lihat track record mereka. Cukup sudah politisasi syariat Islam untuk kepentingan sesaat. Mereka menjual ayat Allah dengan harga yang murah.
Rakyat lapar, mereka kasih ayat. Kota kumuh, mereka beri hadits. Sungai bau, mereka kasih fatwa. Politisi korup, mereka kasih khutbah. Begitulah Syariat Islam di tangan para politisi dan parpol. Tidak ada program konkrit yang mereka tawarkan selain menggunakan mimbar masjid untuk ngompol (ngomong politik).
Kembalikan urusan Syariat Islam kepada para Kiai. Rebut kembali Syariat Islam dari tangan para politisi. Kita kembalikan Syariat Islam ke jalurnya yang benar agar tidak cuma jadi bahan kampanye para politisi. Mari kita jaga kesucian Syariat Islam dari tangan politisi kotor.
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School |] STOP POLITISASI AGAMA
JANGAN JUAL MURAH AYAT - AYAT TUHAN UNTUK KEPEBTINGAN SYAHWATMU
Masih ingatkah kita dengan Ketua MK yang mengusulkan koruptor untuk dipotong jarinya? Belakangan beliau tertangkap tangan oleh KPK menerima suap.
Masih ingatkah kita dengan Anggota DPRD DKI yang berniat maju di Pilkada dengan program menegakkan Syariat Islam di Ibukota negara RI? Belakangan KPK juga menangkap yang bersangkutan atas uang suap yang diterimanya.
Belum hilang pula dari ingatan kita begitu bersemangatnya aktivis Partai Dakwah di setiap kesempatan yang selalu koar-koar soal hijab syar'i ? Lantas beberapa waktu lalu kita mengetahui istri muda sang Ketua Partai Dakwah yang masih SMU tidak pakai hijab, bahkan beberapa minggu lalu seorang anggota parlemen dari partai yang sama menikahi perempuan muallaf yang juga tidak pakai jilbab.
Dan masih terekam dalam jejak digital bagaimana seorang Ketua DPD mengusulkan hukuman mati bagi koruptor? eh beliau tertangkap tangan menerima suap beberapa hari yang lalu.
Atau di masa silam gencar sejumlah partai Islam menolak perempuan menjadi pemimpin, namun mereka kemudian menurunkan Gus Dur dan menaikkan Mega sebagai presiden?
Atau sekarang sejumlah pihak menolak petahana ibu kota dengan alasan ayat kitab suci, tapi malah menyorongkan perempuan dari kota lain sebagai calon penantangnya, atau menyalonkan seorang tokoh dari partai Islam lainnya yang telah menikahi perempuan filipina dan belum berjilbab. Ada juga partai dakwah yang menerima kandidat non-muslim di pilkada surakarta lengkap dengan berbagai penjelasan syar'i-nya, lantas sekarang kuat sekali menolak calon non-Muslim. Mereka pakai Syariat Islam untuk menolak atau mendukung orang sesuka mereka saja.
Nah, mulai saat ini berhati-hatilah setiap politisi bicara soal Syariat Islam. Jangan mudah terpesona. Jangan mudah menganggap mereka tokoh Islam hanya karena bicara satu-dua ayat dan hadits. Lihat track record mereka. Cukup sudah politisasi syariat Islam untuk kepentingan sesaat. Mereka menjual ayat Allah dengan harga yang murah.
Rakyat lapar, mereka kasih ayat. Kota kumuh, mereka beri hadits. Sungai bau, mereka kasih fatwa. Politisi korup, mereka kasih khutbah. Begitulah Syariat Islam di tangan para politisi dan parpol. Tidak ada program konkrit yang mereka tawarkan selain menggunakan mimbar masjid untuk ngompol (ngomong politik).
Kembalikan urusan Syariat Islam kepada para Kiai. Rebut kembali Syariat Islam dari tangan para politisi. Kita kembalikan Syariat Islam ke jalurnya yang benar agar tidak cuma jadi bahan kampanye para politisi. Mari kita jaga kesucian Syariat Islam dari tangan politisi kotor.
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School |] STOP POLITISASI AGAMA
JANGAN JUAL MURAH AYAT - AYAT TUHAN UNTUK KEPEBTINGAN SYAHWATMU
Jumat, 09 September 2016
RAHASIA KEAGUNGAN HARI ARAFAH
RAHASIA KEAGUNGAN HARI ARAFAH
___
Oleh: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Emang ada apa ?
Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari:
1. Hari Allah membuka pintu Maghfiroh seluas-luasnya.
2. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yg merupakan inti haji
3. Hari penyempurnaan agama dan nikmat yang agung kepada ummat Islam.
Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟
Tidak ada suatu hari yang Alloh lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Alloh mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?.
Imam an-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.
Rasulullah juga bersabda:
إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا
Sesungguhnya Alloh membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Alloh berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu.
Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi2 pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.
Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.
Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kpd hambaNya. Hanya dengan modal amalan yg sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yg berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?
Sungguh berbahagia orang yg menghidupkannya dan sungguh rugi orang yg melalaikannya.
Dan diantara amalan yg ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah, Krn doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yg sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yg tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.
Jangan lupa hari Arafah tahun ini hari AHAD...Sekali lagi jangan lupa....
___
Oleh: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
Hari Arafah 9 Dzulhijjah sudah diambang pintu. Emang ada apa ?
Ketahuilah bahwa hari Arafah merupakan hari yang penuh dengan keutamaan, karena hari Arafah adalah hari:
1. Hari Allah membuka pintu Maghfiroh seluas-luasnya.
2. Hari bagi para jama’ah haji untuk wukuf yg merupakan inti haji
3. Hari penyempurnaan agama dan nikmat yang agung kepada ummat Islam.
Ummul mukminin Aisyah pernah menuturkan bahwasanya Rasulullah bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمْ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُوْلُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟
Tidak ada suatu hari yang Alloh lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka melainkan hari Arafah. Sesungguhnya Alloh mendekat dan berbangga di hadapan para malaikatnya seraya berkata: Apa yang mereka inginkan?.
Imam an-Nawawi berkata: “Hadits ini jelas sekali menunjukkan keutamaan hari Arafah”.
Rasulullah juga bersabda:
إِنَّ اللهَ لَيُبَاهِيْ الْمَلاَئِكَةَ بِأَهْلِ عَرَفَاتٍ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا إِلىَ عِبَادِيْ شَعْثًا غَبْرًا
Sesungguhnya Alloh membanggakan orang-orang yang wukuf di Arafah kepada para malaikat. Alloh berkata kepada mereka: Lihatlah para hambaKu, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu.
Maka semestinya bagi kita untuk memanfaatkan hari Arafah untuk memperbanyak pundi2 pahala sebagai bekal menghadap Sang Maha Kuasa.
Diantara amalan yang sangat dianjurkan adalah puasa, berdasarkan hadits dari Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Puasa arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang.
Subhanallah, alangkah murahnya kasih sayang Allah kpd hambaNya. Hanya dengan modal amalan yg sederhana tapi pahalanya begitu melimpah. Bukankah kita adalah makhluk hina yg berlumuran dosa ? Bukankah kita sangat butuh pada ampunanNya ?
Sungguh berbahagia orang yg menghidupkannya dan sungguh rugi orang yg melalaikannya.
Dan diantara amalan yg ditekankan juga adalah memperbanyak doa di hari Arafah, Krn doa saat itu adalah mustajab. Dan ini merupakan keadilan Allah. Jika para jamaah haji yg sedang wukuf doanya mustajab, demikian juga yg tidak haji disyariatkannya puasa karena doa orang puasa juga mustajab.
Jangan lupa hari Arafah tahun ini hari AHAD...Sekali lagi jangan lupa....
MBAH MANGLI..... MAGELANG
MBAH MANGLI..... MAGELANG
ASSEIKH HASAN ASYARI -KYAI YG TDK BISA DI FOTO...
-DAN TDK PRNAH PAKAI PENGERAS SUARA ( SOUND & SPEAKER) SAAT CERAMAH DIDEPAN RATUSAN BAHKAN RIBUAN JAMAAH, TAPI ANEHNYA SEMUA JAMAAH BISA MENDENGAR SUARA BELIAU...
- TDK MNERIMA SALAM TEMPEL/ UANG BISYARAH CERAMAH
- Bisa mengisi pengajian di bberapa tmpat sekaligus dalam waktu bersamaan. Ia bisa mengisi pengajian di Mangli, nmun pd saat bersamaan jg mengaji di Semarang, Wonosobo, Jakarta, dan bhkan Sumatra.
Mbah mangli kaya Raya emas dan berliannya Banyak saat berkunjung bareng pas brsamaan Almaghfur lah yai mahrus ali lirboyo di acara Yai maksum ayah Bupati Gresik KH. ROBBAH MAKSUM beliau dawuh:
Robbah, iki emas berlian akeh, akeh meneh ning mobilq delo'en dadi ojo khawatir, yen nulung Agamane Alloh mongko Bakal Ditulung Allah.., langsung Saja Pak Robbah lihat ke Mobil Yai Mangli, beliau Kaget Melihat Penuhnya Mobil dengan Emas berlian...
Pak Robbah Kaget: Subhanallah,, Dari Jauh Mbah Mangli Dawuh "Bila Seorang Ulama Ikhlas Menyebarkan Agama Allah, Maka Apapun Yang Diinginkannya Pasti Dikabulkan langsung Oleh Allah..." ( Diceritakan Ke Kami Saat Di New Delhi India Tahun 2011 )
Dan Diatas Ini Foto Beliau Saat Abuya Sayyid Maliki Diceritai Para tamu yang Berkunjung Ke Ndalem Beliau Di Roesyefa Mekkah, " Sayyid, Kyai Mangli Ini Tidak Bisa Di Foto" Langsung Sayyid Muhammad Memeluk Mbah Mangli Dan
Teriak: Ayo Cepat Wali ini Difoto....
Ternyata Subhanallah Beliau Bisa Di foto Saat Dirangkul Abuya Sayyid...
Semua Ulama mekkah Tertawa Lihat Beliau..
Semoga Barokah Para Wali Allah mengalir Kepada Kita ....Aamiin Yaa Rabbal' aalamiin.....
ASSEIKH HASAN ASYARI -KYAI YG TDK BISA DI FOTO...
-DAN TDK PRNAH PAKAI PENGERAS SUARA ( SOUND & SPEAKER) SAAT CERAMAH DIDEPAN RATUSAN BAHKAN RIBUAN JAMAAH, TAPI ANEHNYA SEMUA JAMAAH BISA MENDENGAR SUARA BELIAU...
- TDK MNERIMA SALAM TEMPEL/ UANG BISYARAH CERAMAH
- Bisa mengisi pengajian di bberapa tmpat sekaligus dalam waktu bersamaan. Ia bisa mengisi pengajian di Mangli, nmun pd saat bersamaan jg mengaji di Semarang, Wonosobo, Jakarta, dan bhkan Sumatra.
Mbah mangli kaya Raya emas dan berliannya Banyak saat berkunjung bareng pas brsamaan Almaghfur lah yai mahrus ali lirboyo di acara Yai maksum ayah Bupati Gresik KH. ROBBAH MAKSUM beliau dawuh:
Robbah, iki emas berlian akeh, akeh meneh ning mobilq delo'en dadi ojo khawatir, yen nulung Agamane Alloh mongko Bakal Ditulung Allah.., langsung Saja Pak Robbah lihat ke Mobil Yai Mangli, beliau Kaget Melihat Penuhnya Mobil dengan Emas berlian...
Pak Robbah Kaget: Subhanallah,, Dari Jauh Mbah Mangli Dawuh "Bila Seorang Ulama Ikhlas Menyebarkan Agama Allah, Maka Apapun Yang Diinginkannya Pasti Dikabulkan langsung Oleh Allah..." ( Diceritakan Ke Kami Saat Di New Delhi India Tahun 2011 )
Dan Diatas Ini Foto Beliau Saat Abuya Sayyid Maliki Diceritai Para tamu yang Berkunjung Ke Ndalem Beliau Di Roesyefa Mekkah, " Sayyid, Kyai Mangli Ini Tidak Bisa Di Foto" Langsung Sayyid Muhammad Memeluk Mbah Mangli Dan
Teriak: Ayo Cepat Wali ini Difoto....
Ternyata Subhanallah Beliau Bisa Di foto Saat Dirangkul Abuya Sayyid...
Semua Ulama mekkah Tertawa Lihat Beliau..
Semoga Barokah Para Wali Allah mengalir Kepada Kita ....Aamiin Yaa Rabbal' aalamiin.....
Langganan:
Postingan (Atom)