Sabtu, 28 Juli 2018

NAHKODA DAN JURUMUDI NU DARI MASA KE MASA


Ditulis oleh:
Abdullah Hafidi | Santri NU Indonesia | Warga NU Bangkalan

Muktamar NU ke-1 (Surabaya, 1926):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ H. Hasan Gipo (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-2 (Surabaya, 1927):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ H. Hasan Gipo (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-3 (Surabaya, 1928):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ H. Hasan Gipo (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-4 (Semarang, 1929):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Achmad Nor (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-5 (Pekalongan, 1930):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Achmad Nor (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-6 (Cirebon, 1931):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Achmad Nor (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-7 (Bandung, 1932):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Achmad Nor (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-8 (Jakarta, 1933):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Achmad Nor (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-9 (Banyuwangi, 1934):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Achmad Nor (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-10 (Surakarta, 1935):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Achmad Nor (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-11 (Banjarmasin, 1936):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Achmad Nor (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-12 (Malang, 1937):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Machfudz Siddiq (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-13 (Banten, 1938):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Machfudz Siddiq (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-14 (Magelang, 1939):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Machfudz Siddiq (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-15 (Surabaya, 1940):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Machfudz Siddiq (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-16 (Purwokerto, 1946):
✅ KH. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar)
✅ KH. Nachrowi Tohir (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-17 (Madiun, 1947):
✅ KH. Abdul Wahab Hasbullah (Rais Aam)
✅ KH. Nachrowi Tohir (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-18 (Jakarta, 1948):
✅ KH. Abdul Wahab Hasbullah (Rais Aam)
✅ KH. Nachrowi Tohir (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-19 (Palembang, 1951):
✅ KH. Abdul Wahab Hasbullah (Rais Aam)
✅ KH. Abdul Wahid Hasyim (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-20 (Surabaya, 1954):
✅ KH. Abdul Wahab Hasbullah (Rais Aam)
✅ KH. Muhammad Dahlan (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-21 (Medan, 1956):
✅ KH. Abdul Wahab Hasbullah (Rais Aam)
✅ KH. Idham Chalid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-22 (Jakarta, 1959):
✅ KH. Abdul Wahab Hasbullah (Rais Aam)
✅ KH. Idham Chalid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-23 (Surakarta, 1962):
✅ KH. Abdul Wahab Hasbullah (Rais Aam)
✅ KH. Idham Chalid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-24 (Bandung, 1967):
✅ KH. Abdul Wahab Hasbullah (Rais Aam)
✅ KH. Idham Chalid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-25 (Surabaya, 1971):
✅ KH. Bisri Syansuri (Rais Aam)
✅ KH. Idham Chalid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-26 (Semarang, 1979):
✅ KH. Bisri Syansuri (Rais Aam)
✅ KH. Idham Chalid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-27 (Situbondo, 1984):
✅ KH. Achmad Siddiq (Rais Aam)
✅ KH. Abdurrahman Wahid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-28 (Yogyakarta, 1989):
✅ KH. Achmad Siddiq (Rais Aam), Beliau wafat tahun 1991 kemudian diganti oleh KH. M. Ilyas Ruchiyat menjadi Pjs Rais Aam 1992-1994
✅ KH. Abdurrahman Wahid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-29 (Tasikmalaya, 1994):
✅ KH. M. Ilyas Ruchiyat (Rais Aam)
✅ KH. Abdurrahman Wahid (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-30 (Kediri, 1999):
✅ KH. MA. Sahal Machfudh (Rais Aam)
✅ KH. A. Hasyim Muzadi (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-31 (Surakarta, 2004):
✅ KH. MA. Sahal Machfudh (Rais Aam)
✅ KH. A. Hasyim Muzadi (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-32 (Makassar, 2010):
✅ KH. MA. Sahal Machfudh (Rais Aam), Beliau wafat tahun 2014 kemudian diganti oleh KH. A. Musthofa Bisri menjadi Plt Rais Aam 2014-2015
✅ KH. Said Aqil Siroj (Ketua Tanfidziyah)

Muktamar NU ke-33 (Jombang, 2015):
✅ KH. Ma'ruf Amin (Rais Aam)
✅ KH. Said Aqil Siroj (Ketua Tanfidziyah)

Sumber:
Gedung PWNU Jawa Timur

Kamis, 26 Juli 2018

Keutamaan / Fadhilah Shalat Jum’at

Keutamaan / Fadhilah Shalat Jum’at

"BESOK IN SYAA ALLAH HARI JUM'AT
Semoga kita masih diberi rizqi sehat untuk sama sama mengerjakan kewajiban kita shalat jum'at

INSYAA ALLAH KITA SEMUA DAPAT BERTEMU LAGI DENGAN HARI JUM'AT YG AKAN DATANG

Abu Hurairah radhiallahu anhu,  berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.”
(HR. Muslim no. 233).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta.
Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi.
Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk.
Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam.
Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur.
Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).”
(HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)

Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.”
(HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,

وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو

“Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).”
(Fathul Bari, 2: 372).


ANCAMAN BAGI YG MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT DENGAN SENGAJA

Allah Subhanallah wa ta ala berfirman dalam Kitab-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jumu'ah: 9)

Karenanya, meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebab yang syar'i seperti sakit parah, safar, hujan sangat lebat adalah dosa besar.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memperingatkan dengan keras atas siapa saja yang melalaikannya,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

“Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.”
(HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)

Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”

Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ

"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik."
(HR. Al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.
Beliau bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

“Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami manusia kemudian aku membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.”
(HR. Muslim)

Karenanya, para pemuda dan siapa saja kita yang sudah terlanjur meremehkan shalat Jum'at dan beberapa kali meninggalkannya agar segera bertaubat kepada Allah azza wa jall dengan penyesalan yang dalam.
Bertekad untuk tidak mengulanginya.
Kemudian menanamkan niat dalam diri kita akan menjaga shalat Jum'at,
Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah,
Semoga Allah selalu memberi kita hidayah,
Amin,

Wallahu Ta'ala A'lam.

SEMOGA BERMANFAAT

Jumat, 20 Juli 2018

Cuplikan film Senyuman Ajaib,menjuarai Kids Witness News (KWN) tingkat nasional


Cuplikan film Senyuman Ajaib yang naskahnya ditulis siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah al-Muhajiriyah Depok. Film ini sukses menjuarai Kids Witness News (KWN) tingkat nasional.


SISTIM PENGHITUNGAN SUARA CALEG / PARTAI POLITIK DI PEMILU 2019

Khusus Buat Para Caleg 2019

SISTIM PENGHITUNGAN SUARA CALEG / PARTAI POLITIK DI PEMILU 2019

Berbeda dengan metode pada pemilu yang sebelumnya, dimana pada pemilu yang lalu digunakan BPP (bilangan pembagi pemilih).

Cara penghitungan kursi
CONTOH :
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai #A* total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai #A* 28.000/1 = 28.000.
2. Partai  B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai #A* dengan 28.000 suara.

Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan #A* tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya #A*  akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai #A* 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3,

#A* dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai #A* 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, #A*, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai #A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik #A* dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5,

Partai #A* sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A  akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai #A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai  C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai  E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, #A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai #A * 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini #A* kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, #A* mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai #A * 28.000/7 = 4.000
2. Partai  B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.

Semoga Sukses.....!

PILIH KUTANG atau ISI nya Oleh: Emha Ainun Nadjib

PILIH
KUTANG atau ISI nya
Oleh: Emha Ainun  Nadjib

Hidup akan sangat melelahkan
Sia-sia & menjemukan bila Anda hanya menguras pikiran untuk mengurus BUNGKUS-nya saja dan mengabaikan ISI-nya. Maka, bedakanlah apa itu "BUNGKUS"-nya & apa itu "ISI"-nya.

"Rumah yg indah" hanya bungkusnya
"Keluarga bahagia" itu isinya.

"Pesta pernikahan" hanya bungkusnya
"Cinta kasih, Pengertian, & Tanggung jawab" itu isinya.

"Ranjang mewah" hanya bungkusnya,
"Tidur nyenyak" itu isinya.

"Kekayaan" itu hanya bungkusnya,
"Hati yang gembira" itu isinya.

"Makan enak" hanya bungkusnya,
"Gizi, energi, dan sehat" itu isinya.

"Kecantikan dan Ketampanan" hanya bungkusnya;
"Kepribadian dan Hati" itu isinya.

"Bicara" itu hanya bungkusnya,
"Kenyataan" itu isinya.

"Buku" hanya bungkusnya;
"Pengetahuan" itu isinya.

"Jabatan" hanya bungkusnya,
"Pengabdian dan pelayanan" itu isinya.

"Pergi ke tempat ibadah" itu bungkusnya,
"Melakukan Ajaran Agama" itu isinya.

"Kharisma" hanya bungkusnya,
"Karakter" itu isinya.

Utamakanlah *isi*nya, namun rawatlah *bungkus*nya.

Selamat beraktivitas hari ini, "rejeki" itu hanya bungkusnya, "keberkahan" itu isinya.

Jgn lihat JUDUL nya tp lihatlah ISI nya ...

Rabu, 18 Juli 2018

Kembali kepada Al-Qur'an-Hadits, Mungkinkah?

Kembali kepada Al-Qur'an-Hadits, Mungkinkah?

Slogan kembali kepada Al-Qur’an dan hadits tidak boleh dimakan secara mentah. Jika semangat kembali kepada Al-Qur’an dan hadits hanya dimaknai mengacu Al-Qur’an dan hadits secara tekstual begitu saja, maka akan timbul aneka macam kekacauan dalam memahami Al-Qur'an maupun hadits itu sendiri. Padahal kekacauan dalam kedua sumber utama ajaran Islam tersebut adalah hal yang mustahil.


Kita bisa melihat bagaimana Al-Qur’an mengarahkan kita untuk tidak hanya berhenti pada teks Al-Qur’an dan hadits dengan mengesampingkan peran akal dalam arti ijtihad yang sesuai koridor disiplin keilmuan Islam. Allah berfirman:


فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ


Artinya: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS: An Nahl: 43)


Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy'ari mengungkapkan, mayoritas ulama mewajibkan bagi siapa saja yang tidak sampai level mujtahid mutlak, untuk mengikuti (taqlid) kepada salah satu dari empat imam mazhab.



يجب عند جمهور العلماء المحققين على من ليس له اهلية الاجتهاد المطلق وان كان قد حصل بعض العلوم المعتبرة فى الاجتهاد تقليد قول المجتهدين والأخذ بفتواهم ليخرج عن عهدة التكليف بتقليد أيهم شاء، لقوله تعالى (فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ). فأوجب السؤال على من لم يعلم ذلك، وذلك تقليد لعالم


Artinya: “Menurut mayoritas ulama hukumnya wajib mengikuti (taqlid) dan mengikuti fatwa-fatwanya ulama yang kredibel di bidang ijtihad yaitu bagi siapa saja yang tidak memiliki kapasitas ijtihad mutlak meskipun orang itu telah menguasai sebagian ilmu secara mendalam. Orang ini bebas memilih ulama mujtahid siapa yang ia kehendaki. Hal ini mengacu kepada ayat "Bertanyalah kalian kepada orang yang berilmu jika kalian tidak  mengetahui." Di sini Allah mewajibkan orang tidak tahu satu hal untuk bertanya kepada orang yang menguasai di bidangnya." (Muhammad Hasyim Asy'ari, Risalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam Irsyadus Sari, Jombang, Maktabah Al Masruriyah, halaman 16)


Al-Qur’an tidak memonopoli untuk selalu merujuk secara tekstual Al-Qur’an dan hadits, meskipun terdapat satu sumber hadits Baginda Nabi yang tetap disuruh memegang teguh Al-Qur’an maupun hadits. Namun perlu kita ketahui, cara memeganginya dengan teguh, tidak mesti harus menyentuh secara langsung.


Ibarat orang yang akan menjadikan bara api supaya manfaat. Cara mengambil manfaatnya tentu tidak harus dipegang tangan lalu dimasukkan ke dalam mulut. Begitu pula Al-Qur’an, isinya sangat beragam. Ada yang bisa dimakan mentah. Ada pula yang perlu dimasak hingga masak betul. 


Ada contoh dari Al-Qur’an yang secara sastrawi menampilkan redaksi dengan maksud lain dari pada teks yang ditampilkan. Misalnya, dalam ilmu balaghah(kajian sastra Arab) ada yang disebut majaz ithlaqul jam'i anil mufrad (mengutarakan dalam bentuk plural, namun yang dikehendaki adalah tunggal). Simak ayat berikut:



حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ


Artinya: (Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). (QS: Al Mu'minun: 99)


Dalam ayat di atas terdapat teks yang menampilkan orang berdoa kepada Allah untuk dikembalikan ke dunia dengan kalimat اِرْجِعُوْنِ.


Jika diurai, lafadz ini tersusun dari dua kalimat, yaitu ارجعو   (artinya: semoga Engkau kembalikan) dan نِ(yang berarti kepada kami) dengan keterangan singkatan ijaz yang cukup panjang penjelasannya.


Kalimatارجعو merupakan bentuk kalimat perintah untuk jama' (dua orang ke atas). Sedangkan dalam konteks ayat ini, yang menjadi objek hanya satu yaitu Allah. Bukan objek dengan jumlah di atas dua. Secara gramatikal normal, apabila objek hanya satu, memakai kalimat ارجع bukan ارجعو. Artinya, ini Al-Qur’an menggunakan kalimat antara yang ditampilkan dengan makna yang dimaksud tidak sama persis karena memang ada nuansa sastrawi yang cukup rumit.


Contoh semacam di atas bisa jadi mencapai ratusan. Itu baru satu bab, satu masalah. Belum lagi memahami ayat mujmal, mutasyabihat, muqayyad dan segunung keilmuan yang perlu dipelajari terlebih dahulu untuk bisa menjangkau bahasa Al-Qur’an yang begitu tinggi.


Seperti orang yang belum pernah belajar ilmu kedokteran lalu ia tidak mau mendengar keterangan dari dokter. Ia hanya mau jika mengoperasi dirinya sendiri selayaknya dokter mahir. Ini tentu merupakan tindakan bodoh.


Adalah sesuatu yang mustahil, orang yang tidak pernah mendalami kajian ketatabahasaan Arab dengan 12 macam cabang keilmuan yang mengelilingi lalu berani berteriak "mari kita kembali kepada Al-Qur’an dan hadits" dengan maksud meninggalkan tafsir Al-Qur’an, syarah hadits, dan hanya merasa cukup dengan terjemah saja. Wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat
Sumber :
http://www.nu.or.id/post/read/86945/kembali-kepada-al-quran-hadits-mungkinkah

Jumat, 13 Juli 2018

DIVESTASI FREEPORT BERMASALAH?

DIVESTASI FREEPORT BERMASALAH?
Tidak rela dengan pujian saya pada Jokowi, teman saya kemudian membrondong saya dengan berita-berita tentang ‘kebohongan’ rezim Jokowi dan pencitraan yang keterlaluan dari Jokowi dalam keberhasilan mengambil alih Freeport. “Kebohongan demi pencitraan yang keterlaluan…!” demikian tulisnya. Lalu dikirimnya artikel dari Dradjad Wibowo yang mengatakan bahwa pencitraan soal Freeport itu kelewatan bingit (judulnya memang alay karena pakai kata ‘bingit’) dan pendapat dari Hikmahanto Juwana yang menyatakan bahwa masih ada masalah hukum dengan divestasi tersebut. Gak rela dia rupanya kalau saya memuji Jokowi… J
Terus terang saya merasa sedih dan prihatin. Bukan. Saya tidak sedih dan prihatin dengan proses divestasi yang bermasalah tersebut. Sebetulnya memang tidak ada yang mudah dalam upaya mendapatkan hak yang lebih layak dari pertambangan emas di Freeport tersebut. Kalau mudah mestinya presiden-presiden sebelumnya sudah berhasil melakukannya. Tapi faktanya kan memang hanya Jokowi yang mantan penjual mebel itu yang benar-benar mau bertarung dengan pemilik dan manajemen Freeport dengan semua dedengkot di belakangnya. Bayangkan ngerinya kalau kita diintimidasi bahwa kita akan menghadapi Uncle Sam kalau berani-berani nyenggol Freeport. Hanya Rusia dan China yang selama ini berani mokong dan head to head dengan AS. Dua kali kita punya presiden yang jendral tapi toh mereka, entah keder entah gak mau repot, tidak pernah mau bersungguh-sungguh untuk mendapatkan bagian yang lebih adil dari Freeport ini.  Jadi kalau upaya untuk merebut bagian yang layak dari Freeport  ini bermasalah ya sudah jelaslah. Kalau gak mau bermasalah ya ikuti saja jejak para presiden sebelumnya. Aman dan damai selamanya tapi awakmu dipisuhi karo rakyat.
Jadi cobalah melihat dari sisi ini. Jokowi yang dikata-katai dungu dan plonga plongo itu ternyata menyimpan nyali dan tekad baja untuk menggugat Freeport at all cost, apa pun resikonya, demi marwah dan kemakmuran bangsa Indonesia. Katanya Cak Luhut saham 51% itu ‘dead price’ alias harga mati. http://www.beritasatu.com/bisnis/448466-luhut-divestasi-51-persen-freeport-harga-mati.html
Seandainya pun Jokowi gagal mendapatkan 51% saham Freeport karena besarnya hambatan dan masalah yang dihadapi saya akan tetap angkat topi pada beliau. Lha wong para jendral sebelumnya berusaha saja kagak, apalagi sampai berani ngomong ‘dead price-dead price’ segala. Terus terang selama mengikuti berita tentang upaya ‘merebut’ Freeport ini hati saya selalu diliputi dengan perasaan haru, bangga, dan syukur.  Saya selalu berdoa dalam hati agar mereka semua diberi kekuatan, kesabaran, jalan keluar yang tidak disangka-sangka dalam upaya mereka mendapatkan Freeport ini. Insya Allah jika urusan Freeport ini beres maka akan banyak hal lain yang juga bisa kita bereskan di masa depan karena kita akan semakin percaya diri dan punya pengalaman dalam menghadapi negosiasi super a lot seperti Freeport ini.
Tapi bagi orang-orang yang dihatinya ada kebencian pada Jokowi mungkin lain lagi. Mungkin mereka justru berharap agar Jokowi gagal dalam urusan Freeport ini sehingga mereka bisa bergendang paha dan punya alasan untuk semakin mengejek dan menghina Jokowi. Saya sedih dan prihatin pada teman dan orang-orang yang lebih suka memasukkan kedengkian dan kebencian dalam hatinya ketimbang rasa syukur dan empati pada perjuangan untuk bangsa ini.
Mbok ya sadar bahwa upaya merebut divestasi 51% Freeport itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara bukan demi Jokowi, apalagi untuk Kaesang, Kahiyang, dan Gibran. Cukuplah mereka jualan martabak dan pisang goreng. Kalau hatimu tidak rela berdoa dan mendukung upaya Jokowi pada Freeport ini cukuplah jika engkau tidak menyebarkan sikap sinis berlebihan, apalagi kebencian, dalam postingmu. Apa perlu saya kirimi martabak dan pisang goreng via Go Food ke rumahmu untuk melumerkan kemarahanmu pada Jokowi? J
Surabaya, 14 Juli 2018

Salam
Satria Dharma
http://satriadharma.com/

Selasa, 10 Juli 2018

Kumpulan Hadits Nabi Penyejuk Jiwa

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
Orang yang berpegangan kepada sunahku pada saat umatku dilanda kerusakan maka pahalanya seperti seorang syahid.
(HR. Ath-Thabrani)

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
Orang yang cerdik ialah orang yang dapat menaklukkan nafsunya dan beramal untuk bekal sesudah wafat.
Orang yang lemah ialah yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan muluk terhadap Allah.
(HR. Abu Dawud)

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
Angin adalah dari kebaikan Allah yang membawa rahmat dan azab, maka janganlah kamu mencaci-makinya. Mohonlah kepada Allah limpahan kebaikannya dan berlindunglah kepada Allah dari keburukannya.
(HR. Bukhari)

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam  melarang kami mengenakan pakaian dari sutera, memakai cincin emas dan minum dengan tempat yang biasa dipakai untuk minum arak (seperti kendi).
(HR. An-Nasaa'i)

Keterangan:
Khusus untuk kaum wanita (muslimah) diperkenankan untuk menggunakan perhiasan dari emas dan perak, serta memakai pakaian sutera dan pakaian yang dibordir dengan sutera (yang terdapat suteranya), namun hal tersebut diharamkan untuk kaum pria (muslimin). Khusus untuk kaum pria yang mempunyai penyakit gatal-gatal (penyakit exim) yang umumnya sering menggaruk-garuk pada kulit yang gatal tersebut, maka menggunakan pakaian sutera diperbolehkan untuk mereka.
Hal tersebut pernah dialami oleh Zubair dan Abdurrahman bin 'Auf, dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pun mengizinkannya.

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya Allah Ta'ala indah dan suka kepada keindahan.
Allah suka melihat tanda-tanda kenikmatannya pada diri hambaNya, membenci kemelaratan dan yang berlagak melarat.
(HR. Muslim)

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
Bersenda-guraulah dan bermain-mainlah. Sesungguhnya aku tidak suka kalau terjadi kekerasan dalam agamamu.
(HR. Al-Baihaqi)

Penjelasan:
Yang dimaksud, agar dalam beragama kita bersikap luwes dan tidak kaku.

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
Laksanakan urusan-urusanmu dengan dirahasiakan. Sesungguhnya banyak orang menaruh dengki kepada orang yang memperoleh kenikmatan.
(HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
 "Hiburlah hatimu pada saat-saat tertentu." (maksudnya, adalah hiburan yang tidak melanggar norma agama dan akhlak).
(HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
Tidak kecewa orang yang istikharah (memohon pilihan yang lebih baik dari Allah), tidak menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak akan melarat orang yang hidup hemat.
 (Ath-Thabrani).

Rasulallahu shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
Orang yang paling dekat dengan Allah ialah yang memulai memberi salam.
(Abu Dawud)

Senin, 09 Juli 2018

Buletin Jum’at Risalah NU edisi 26

Buletin Jum’at resmi Nahdlatul Ulama untuk dicetak jarak jauh.

Buletin Jum’at Risalah NU edisi 26
http://nahdlatululama.id/blog/2018/07/09/buletin-jumat-risalah-nu-edisi-26/

Mendownload edisi lainnya dapat di :
www.nahdlatululama.id/buletin

Pendekar Wanita dari Pagar Nusa

Pendekar Wanita dari Pagar Nusa

Minggu, 01 Juli 2018

Bagaimana memahami bid’ah oleh Prof Nadirsyah Hosen

Bagaimana memahami bid’ah?

Nadirsyah Hosen

Selepas sholat maghrib, seperti biasanya Haji Yunus melakukan dialog dengan para jama’ah. Malam itu kebetulan terang bulan, dan udara pun tidak terlalu dingin. Suasana nyaman itu mendadak menjadi panas akibat pertanyaan seorang jama’ah.

“Pak Haji, ijinkan saya bertanya soal bid’ah.” demikian pertanyaan Ace, nama anak muda itu. Jama’ah tersentak kaget. Sudah beberapa tahun ini masalah sensitif tersebut tidak disinggung dalam Masjid Jami’ di desa tersebut. Haji Yunus memang ingin menjaga keutuhan dan kekompakan ummat Islam di desa itu.

“Silahkan,” jawab Haji Yunus dengan senyum khasnya. “Ada baiknya setelah sekian lama kita menahan diri dan bersikap toleran terhadap sesama, ada baiknya kalau sekarang kita dialogkan dengan toleran dan terbuka pula masalah ini. Biar kita terus dapat memelihara suasana persaudaraan di kampung ini.”

Ace kemudian mulai bertanya, “saya sering membaca buku agama yang mewanti-wanti soal bid’ah. Baca Qunut bid’ah, Mauludan itu bid’ah, tahlilan itu bid’ah bahkan berzikir dg tasbih juga bid’ah. Padahal konon setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka! Mohon pencerahan pak Haji!”

“Anakku,” sapa pak Haji dengan penuh kasih sayang. “Sekitar lima belas abad yang lampau, Rasulullah saw bersabda, ‘Sebaik-baiknya perkataan/berita adalah Kitabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk dari Muhammad. Sementara itu, sejelek-jelek urusan adalah membuat-buat hal yang baru (muhdastatuha) dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” [Lihat misalnya Shahih Muslim, Hadis Nomor [HN] 1.435; Sunan al-Nasa’i, HN 1560; Sunan Ibn Majah, HN 44 dengan sedikit perbedaan redaksi]

“Berarti benar dong…bid’ah itu sesat!” cetus Mursalin, jama’ah yang semula hanya duduk di pojokan Masjid, kini mulai maju ke depan mendekati sang Ustadz.

“Benar! Namun masalahnya apakah yang disebut bid’ah itu? apakah semua urusan yang belum ada pada jaman Nabi disebut bid’ah? Saya ke kantor pakai Honda, tetangga saya pakai Toyota, lalu Nabi pakai Onta. Apa ini juga bid’ah?” balas Burhanuddin, pegawai jawatan kereta api. Ada nada emosi di suaranya.

“Sabar…sabar…”Haji Yunus berusaha menenangkan jama’ah yang mulai merasakan ‘hot’nya suasana. “Kita harus lihat dulu konteks hadis tersebut. Nabi sebenarnya saat itu sedang membuat perbandingan antara hal yang baik dengan hal yang buruk. Hal yang baik adalah berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi. Sedangkan hal yang buruk adalah melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam kedua sumber itu.”

“Tetapi…pak Ustadz…” Burhanuddin mencoba memotong keterangan ustadz.

“Dengarkanlah dulu penjelasan saya sampai selesai. Setelah tiba giliran anda silahkan berkomentar.” tegur sang ustadz dengan lembut.

“Maaf..ustadz….silahkan diteruskan…” Burhanuddin menyadari kekhilafannya. Kadangkala merasa diri benar telah menimbulkan hawa nafsu dan setan berhasil membangkitkan nafsu tersebut.

“Saya ulangi, perbuatan bid’ah adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam kedua sumber utama kita tersebut. Namun ini baru setengah cerita. Bukankah seperti disebut ananda Burhanuddin tadi terdapat banyak urusan kita sehari-hari yang berbeda dengan yang dialami Nabi akibat perbedaan ruang dan waktu serta berkembangnya tekhnologi. Apakah ini juga tergolong bid’ah? Tidakkah menjadi mundur rasanya kalau kita harus memutar jarum sejarah lima belas abad ke belakang untuk mengikuti semua hal yang ada di jaman Nabi termasuk soal keduniawian? Tidak realistis rasanya kalau kita harus naik onta di desa ini hanya karena tidak ingin jatuh pada perbuatan bid’ah. Untuk itu perlu dipahami konteks bid’ah tersebut.”

Jama’ah makin mendekat berdesak-desakan menunggu keterangan Haji Yunus selanjutnya.

“Jama’ah sekalian….Syarh Sunan al-Nasa’i li al-Suyuti memberikan keterangan apa yang dimakud dengan “muhdastatuha” dalam hadis yang saya bacakan di atas. Disebut muhdastatuha kalau kita membuat-buat urusan dalam masalah Syari’at atau dasar-dasar agama (ushul). Dalam Syarh Shaih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan lebih lanjut bahwa para ulama mengatakan bid’ah itu ada lima macam: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.”

“Yang wajib adalah mengatur argumentasi berhadapan dengan para pelaku bid’ah. Yang mandub (sunnah) adalah menulis buku-buku agama mengenai hal ini dan membangun sekolah-sekolah. Ini tidak ada dasarnya dalam agama namun diwajibkan atau disunnahkan melakukannya. Yang dianggap mubah adalah beraneka ragam makanan sedangkan makruh dan haram sudah nyata dan jelas contohnya. Jadi kata bid’ah dalam hadis di atas dipahami oleh Suyuti dan Nawawi sebagai kata umum yang maksudnya khusus. Kekhususannya terletak pada persoalan pokok-pokok syari’at (ushul) bukan masalah cabang (furu’).

“Jika kita menganggap hadis itu tidak berlaku khusus maka semua yang baru (termasuk tekhnis pelaksanaan ibadah) juga akan jatuh pada bid’ah. Kedua kitab Syarh tersebut juga mengutip ucapan Umar bin Khattab soal sholat tarawih di masanya sebagai ‘bid’ah yang baik’ (ttg ucapan Umar ini lihat Shahih Bukhari, HN 1871). Dengan demikian Umar tidak menganggap perbuatan dia melanggar hadis tersebut, karena sesungguhnya yang di-“modifikasi” oleh Umar bukan ketentuan atau pokok utama sholatnya, melainkan tekhnisnya. Mohon dicatat, penjelasan mengenai hadis ini bukan dari saya tetapi dari dua kitab syarh hadis dan keduanya saling menguatkan satu sama lain”

“Kita juga harus berhati-hati dalam menerima sejumlah hadis masalah bid’ah ini. Sebagai contoh, hadis mengenai bid’ah yang tercantum dalam Sunan al-Tirmizi, HN 2701 salah satu rawinya bernama Kasirin bin Abdullah. Imam Syafi’i menganggap dia sebagai pendusta, Imam Ahmad menganggap ia munkar, dan Yahya menganggapnya lemah. Hadis masalah bid’ah dalam Sunan Ibn Majah, HN 48 diriwayatkan oleh Muhammad bin Mihshanin. Tentang dia, Yahya bin Ma’yan mengatakan dia pendusta, Bukhari mengatakan dia munkar, dan Abu Hatim al-Razi mengatakan dia majhul. Ibn Majah meriwayatkan hadis dalam masalah ini [HN 49], diriwayatkan oleh dua perawi bermasalah. Abu Zar’ah al-Razi mengatakan bahwa Bisyru bin Mansur tidak dikenal, Zahabi mengatakan Abi Zaid itu majhul. Kedua hadis Ibn Majah ini tidak dapat tertolong karena hanya diriwayatkan oleh Ibn Majah sendiri, yaitu “Allah menolak amalan pelaku bid’ah, baik sholatnya, puasanya…dst. Namun Saya tidak bilang semua hadis ttg bid’ah itu lemah lho….”

“Pak Haji, bisa tolong membuat batasan masalah pokok agama itu apa saja dan masalah cabang atau furu’ itu yang bagaimana” tanya Ace yang sebelumnya sibuk mencatat nomor hadis dan kitab hadis yg disebutkan Haji Yunus.

“Yang disebut asal/pokok/dasar Agama adalah ibadah mahdhah yang didasarkan oleh nash al-Qur’an dan Hadis yang qat’i. Dia berkategori Syari’ah, bukan fiqh. Kalau sebuah amalan didasarkan pada dalil yang ternyata dilalahnya (petunjuknya) bersifat zanni maka boleh jadi amalan tersebut akan berbeda satu dengan lainnya. Ini disebabkan zanni al-dalalah memang membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat. Sementara kalau dilalah atau dalalahnya bersifat qat’i maka dia masuk kategori Syari’ah dan setiap hal yang menyimpang dari ketentuan ini dianggap bid’ah. Jadi, sebelum menuduh bid’ah terhadap amalan saudara kita, mari kita periksa dulu apakah ada larangan dari Nabi yang bersifat qat’i (tidak mengandung penafsiran atau takwil lain) terhadap amalan tersebut?”

“Jikalau tidak ada larangan, namun dia melanggar ma’lum minad din bid dharurah (ketentuan agama yang telah menjadi aksioma), maka dia jatuh pada bid’ah. Kalau tidak ada larangan, dan tidak ada ketentuan syari’at yang dilanggar, amalan tersebut statusnya mubah, bukannya bid’ah!”

“Contohnya pak Kiyai….”

“Baik, ini adalah contoh praktisnya:

Apakah ada larangan memakai alat untuk berzikir (kita kenal dg tasbih atau rosario utk agama lain) ? Meskipun Nabi tidak pernah mencontohkannya, bukan berarti tidak boleh! Adalah benar dalam masalah ibadah berlaku kaidah, ‘asal sesuatu dalam ibadah itu haram kecuali ada dalil yg membolehkan atau mewajibkan’. Nah, apakah memakai tasbih itu termasuk ibadah mahdhah atau tidak? Indikasinya adalah apakah zikir kita tetap sah kalau tidak pakai tasbih? tentu saja tetap sah, karena yang disebut ibadah adalah zikirnya, bukan cara menghitung 33 atau 99nya. Tasbih memang dipakai dalam zikir tetapi dia hanya masalah tekhnis. Seseorang bisa jatuh pada bid’ah kalau menganggap wajib hukumnya memakai tasbih untuk berzikir. Tetapi kalau memandang tasbih hanya sebagai alat tekhnis saja, tentu tidakmasalah.

“Ini yang saya maksud dengan membedakan mana ibadah inti dan mana tekhnis ibadah; mana ibadah mahdah dan mana ibadah ghaira mahdhah.” Contoh lain, haji itu wukuf di padang Arafah. Ini ketentuan Syari’ah; bukan fiqh. Kalau anda wukufnya di Mina, maka anda berbuat bid’ah.”

“Contoh lain….Nabi menyuruh kita melihat bulan untuk berpuasa. Sekarang kita lihatnya pakai teropong? Apakah ini bid’ah? Fungsi teropong kan hanya membantu saja (tekhnis/alat bantu). Jadi, sama dg tasbih.”

“Soal merayakan Maulid bagaimana?” tanya Mursalin.

“Sama saja…gunakan kriteria atau batasan yang saya jelaskan di atas.Anda bisa menilai sendiri. Pertama, adakah nash yang melarang atau menyuruh kita merayakan maulid Nabi?”

“Tidak ada” jawab jama’ah serempak.

“Apakah maulid nabi bagian dari ibadah inti atau ibadah mahdhah? Apakah kita berdosa kalau meninggalkannya?”

“Tidak….” jama’ah menjawab lagi.

“Apakah hukumnya wajib menyelenggarakan maulid Nabi?”

“Tidak!!!”

“Bagus…anda sudah bisa menyimpulkan sendiri kan….Nah, contoh bid’ah yg nyata adalah menambah atau mengurangi jumlah rakaat dalam sholat. Karena ada perintah Nabi, “Shollu kama raytumuni ushalli”

“Bagaimana dengan masalah melafazkan niat atau ushalli dalam sholatustadz?” tanya pak Haji Ya’qub, seorang juragan ayam di desa itu.

“Yang diperintah itu adalah berniat. Di sini tidak ada perbedaan pendapat. Perbedaan mulai timbul: apakah niatnya itu kita lafazkan atau cukup dalam hati. Sama-sama tidak ada nash qat’i dalam hal ini, sehingga dia bukan masalah dasar atau pokok agama. Apalagi lafaz niatnya itu dibacanya sebelum takbiratul ihram. Sholat itu dimulai dari takbiratul ihram; apapun tindakan, ucapan atau pikiran anda sebelum anda takbiratul ihram sholat anda tetap sah. karena sholat dihitung dari saat anda mengucapkan takbiratul ihram.”

“Bukankah ada hadis yg menyebutkan bahwa ketika sholat nabi langsungmengucap Allahu Akbar, tanpa membaca ushalli.” tanya pak Haji Ya’qubpenasaran.

“Benar…selama kita tidak menganggap bacaan ushalli itu wajib dibaca dan bagian dari sholat maka itu masuk kategori tekhnis ibadah. Lebih tepat lagi tekhnis berniat dalam sholat. Dalam hal Nabi langsung membaca takbir, berarti Nabi saat berniat sholat sudah mantap menyatukan antara ucapan, perbuatan, pikiran, motivasi dan kepasrahan. Lalu bagaimana dengan mereka yang perlu berkonsenstrasi memusatkan perhatiannya dg melafazkan niat? Saya memandang ini bukan bid’ah, Wa Allahu A’lam. Yang jelas melafazkan niat bukan bagian dari ibadah sholat; itu dilakukan SEBELUM takbir. Lha wong anda sebelum takbir aja gossip boleh kok….”

“Masak mau sholat nge-gossip dulu ustadz?” tanya Burhanuddin

“Maksud saya, contoh ekstremnya demikian. Nge-gossip sebelum takbir tidak akan membatalkan sholat anda. Lha wong sholatnya belum dimulai, kok sudah batal. Nah daripada antum pada nge-gossip kan lebih baik berkonsentrasi dg segala cara agar sholatnya khusyu’.”

Tanpa terasa…waktu isya’ telah tiba. Haji Yunus menutup dialog kali ini dengan menyatakan: “Apa yang saya sampaikan ini tentu belum sempurna dan belum memuaskan antum semua. Saya mohon ampun kepada Allah atas kekhilafan dan kekurangan saya. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita ke jalan yang lurus.”

[Reposting tulisan lama 21 tahun lalu. Bisa dibaca juga di http://nadirhosen.net/kehidupan/ibadah/bagaimana-memahami-bidah ]

Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari

100, setahun, 1000 hari
Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari diperbolehkan dalam syari’at Islam. Keterangan diambila dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:

قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال
قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام

Artinya:
“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.

Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:

ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول

ِArtinya:
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.

Tahlilan sampai tujuh hari ternyata tradisi para sahabat Nabi Saw dan para tabi’in

Oleh: Ibnu Abdillah Al-Katibiy
Siapa bilang budaya berssedekah dengan menghidangkan makanan selama mitung dino (tujuh hari) atau empat puluh hari pasca kematian itu budaya hindu ?

Di Indonesia ini banyak adat istiadat orang kuno yang dilestarikan masyarakat. Semisal Megangan, pelepasan anak ayam, siraman penganten, pitingan jodo, duduk-duduk di rumah duka dan lainnya. Akan tetapi bukan berarti setiap adat istiadat atau tradisi orang kuno itu tidak boleh atau haram dilakukan oleh seorang muslim. Dalam tulisan sebelumnya al-faqir telah menjelaskan tentang budaya atau tradisi dalam kacamata Syare’at di ; http://warkopmbahlalar.com/2011/strategi-dakwah-wali-songo.html atau di ; http://www.facebook.com/groups/149284881788092/?id=234968483219731&ref=notif&notif_t=group_activity.

Tidak semua budaya itu lantas diharamkan, bahkan Rasulullah Saw sendiri mengadopsi tradisi puasa ‘Asyura yang sebelumnya dilakukan oleh orang Yahudi yang memperingati hari kemenangannya Nabi Musa dengan berpuasa. Syare’at telah memberikan batasannya sebagaimana dijelaskan

CARA DAKWAH KH HAMIM DJAZULI (GUS MIEK) KEDIRI

CARA DAKWAH KH HAMIM DJAZULI (GUS MIEK) KEDIRI

(cappas untuk renungan)


Disaat para ulama jarang yg berda'wah di tempat maksiat, Gus Miek banyak sekali mengentaskan orang2 yg lalai ditempat maksiat.

Suatu hari, Gus Miek (Kyai Hamim Djazuli Kediri) dengan diikuti Gus Farid (kerabatnya) bertandang ke sebuah diskotek. Di sana, Gus Farid mencoba menutupi identitas Gus Miek agar tidak dilihat dan dikenali pengunjung diskotek itu.

“Gus, apakah jama’ah sampeyan kurang banyak? Apakah sampeyan kurang kaya? Kok mau masuk tempat seperti ini?” Tanya Gus Farid kemudian.

Gus Miek terlihat emosi mendengar pertanyaan orang terdekatnya, yang telah puluhan tahun mengikutinya.

“Biar nama saya CEMAR di MATA MANUSIA, tapi TENAR di MATA ALLAH. Apalah arti sebuah nama. Paling mentok, nama Gus Miek hancur di mata umat.
Semua orang yang di tempat ini, di diskotik ini, juga menginginkan surga, bukan hanya jamaah (kaum santri dan bersarung) saja yang menginginkan surga. Tetapi, siapa yang berani masuk ke tempat seperti ini? Kyai mana yang mau masuk ke tempat-tempat seperti ini?!” Sergah Gus Miek.

Gus Farid terdiam. Tak lama setelah itu, Gus Miek pun kembali ceria seolah lupa dengan pertanyaan Gus Farid barusan.

Memang, setiap kali Gus Miek masuk bar, lobi hotel ataupun tempat-tempat 'hiburan pelepas penat' bagi orang-orang tertentu seperti ini, ada saja orang-orang yang mengerubunginya, masing-masing mengadukan permasalahan kehidupannya..

(ya pantes, Gus Miek kan ibarat “air dua kolah, bisa mensucikan najis”, lha gue?? Gak coba-coba deh)

*

Di Semarang, pernah ada surga perjudian yang dikenal sebagai NIAC, yang kemudian menjadi neraka perjudian setelah “dihancurkan” oleh Gus Miek. Begitu pula dengan BONANSA dan THR, yang terkenal memiliki bandar dan backing yang kuat.

Pada masa itu, sekitar 1970-1972, orang-orang dari massa PPP (Partai Persatuan Pembangunan) gencar menggelar aksinya memberantas kemaksiatan di tempat-tempat ini, tapi selalu gagal, karena memang, tempat seperti NIAC memiliki backing yang tak bisa dianggap remah, baik backing fisik maupun politik.

Lalu bagaimana jika seorang Kyai atau “Santri Pesantren” turut masuk ke dalam tempat seperti ini? Apalagi ikut permainan-permainan judi? Gus Miek kerap menyambangi NIAC maupun THR, di sana ia turut bermain, dengan segala kelebihannya, ia mampu memenangkan hampir di setiap permainan sehingga membuat cukong-cukong itu menanggung kekalahan yang sangat besar.

Mungkin para Bandar ini tak takut dosa, apalagi ancaman-ancaman ayat Al-Quran, namun tak dapat dipungkiri, yang mereka takutkan adalah kerugian, kebangkrutan dan akhirnya kapok. Pada akhirnya, tempat perjudian ini pun hancur dengan sendirinya, hancur dari dalam, hancur sebab para pelakunya kapok dengan judi, “dihancurkan” oleh Gus Miek.

Namun seperti biasa, uang hasil kemenangan perjudian tak pernah dinikmatinya.

Pernah suatu ketika, setelah menang banyak sambil membawa satu kantong terigu penuh dengan uang, Gus Miek berkata kepada Shodiq, salah satu ‘santrinya’ dari Pakunden-Blitar, “Kamu jangan ikut menikmati. Uang ini tidak bisa kita makan. Uang ini sudah ada yang berhak.”

Kemudian Gus Miek berkeliling naik becak, uang itu disebar di sepanjang jalan untuk para tukang becak dan penjual kopi di pinggir jalan.

Memang, walaupun Gus Miek banyak bertingkah 'khariqul-adah' (di luar kebiasaan), ia sangat keras melarang pengikutnya untuk menirukan tingkah lakunya, seperti bergaul dengan orang-orang 'dunia hitam'. Ia tetap memerintahkan santrinya untuk shalat dan menghindari maksiat.

(Gus, di mana sih belajar “maen”? ada kitabnya? hehehe)

*

Suatu pagi di kota Kediri, Gus Miek beserta Miftah (Garum, Blitar) berjalan-jalan dengan menaiki sepeda. Di tengah perjalanan, tiba-tiba Gus Miek mengajak berhenti.

“Miftah, kamu nanti ikut bersalaman dengan orang itu,” katanya sambil menunjuk seorang pengemis yang sedang meminta-minta. Keduanya lalu menunggu. Setelah ada orang yang memberi, pengemis itu berdiri dan beranjak pergi.

Gus Miek kemudian mengucapkan salam, pengemis itu pun membalasnya.

“Lho, kok kamu, Gus?!” kata pengemis itu.

“Iya, Mbah,” Sahut Gus Miek.

“Di sana lho, Gus, ada warung murah, tetapi masih ada yang lebih murah lagi.” Kata pengemis itu.

“Iya, Mbah. Hanya itu saja Mbah?” Tanya Gus Miek.

“Iya, Gus” jawab pengemis itu sambil berlalu.

Setelah pengemis itu pergi, Gus Miek berkata kepada Miftah, “Tah, orang itu adalah orang yang terbalik.”

“Terbalik bagaimana, Gus?” Tanya Miftah keheranan.

“Maksudnya, kelak di akhiratnya dia tidak seperti itu. Dia kalau tidur seenaknya sendiri, di emperan toko juga sudah biasa. Kyai Mahrus Ali (Lirboyo-Kediri) mencari orang itu dalam dua tahun tidak ketemu, kalau aku sering sekali bertemu dengan dia.” Kata Gus Miek.

“Kok menunjukkan warung murah, Gus?” Tanya Miftah lagi.

“Ya, itu tadi mencemooh aku. Maksudnya, aku DILARANG TAKABUR. Tapi, aku kan masih muda, ya tidak
bisa kalau tidak takabur. Sedangkan dia sudah tua, ya pasti bisa untuk tidak takabur.” Jawab Gus Miek.

(bener juga Gus, emang susah jadi anak muda, hehehe)

*

Akhirnya, Gus Miek pernah berpesan kepada Amar Mujib (santri Ploso-Kediri yang sering mengikutinya),

“Jangan sekali-kali kamu SU’U-DZANN (buruk sangka) dengan siapa saja. Apabila ada orang yang meminta sumbangan, anggaplah ia bagian dari orang shalih (MIN AS-SHALIHIN). Bila ada pengemis meminta-minta, anggaplah ia bagian dari orang arif dan bijaksana (MIN AL-‘ARIFIN). Bila ada seorang kyai yang meminta sumbangan, anggaplah dia bagian dari orang-orang yang berpengetahuan sangat luas (MIN AL-‘ALIMIN). Kalau sudah begitu, mintalah doa restu.”

*

dari buku biografi Perjalanan dan Ajaran Kyai Hamim Djazuli, “Gus Miek”,
susunan M. Nurul Ibad.