Rabu, 12 Februari 2020

Hukum Jum'atan di Perkantoran

Hukum Jum'atan di Perkantoran

Dalam kitab Fathul Qorib, Fathul Mu'in dan Fathul Wahhab dijelaskan bahwa jumatan dianggap sah bila:

1. Peserta jumatan minimal 40 orang yang terdiri dari laki-laki dewasa muslim yang berdomisili tetap di daerah diselenggarakannya jumatan tersebut.

2. Tidak ada penyelenggaraan jumatan lebih dari satu dalam satu desa (taaddudul jumah).

3. Dan seterusnya

Nah, berkenaan dengan dua hal di atas, lalu bagaimana hukum jumatan yang diselenggarakan di perkantoran, panti, lembaga pendidikan dan lain-lain yang tidak memenuhi dua hal di atas?

Apakah ada pendapat ulama fiqih yang membolehkan, sebagai pilihan hukum?

Jawabannya adalah: Ada.

Sebagaimana yang termaktub dalam kitab di bawah ini:

1. Al-Majmu',  juz 4, halaman 503.

2. Al-Hawil Kabir, juz 3, halaman 403.

3. Qurrotul 'Ain bi Fatawi Syekh Ismail Zain, halaman 83.

4. Al-Bajuri, juz 1, halaman 215.

Pendapat ulama fiqih yang termaktub dalam 4 kitab ini boleh menjadi pegangan.

Jika ingin lebih berhati-hati, maka pakailah pendapat mayoritas ahli fiqih sebagaimana yang termaktub dalam 3 kitab di awal.

Fiqih itu bersifat solutif, maka semakin dalam pemahaman seseorang tentang fiqih, maka semakin solutif, bukan reaktif yang rentan polemik.

Wassalam
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2551974545059375&id=100007405623430
Mbah Sholeh

Tidak ada komentar: