BULETIN JUM’AT RISALAH NU
versi DIGITAL SIAP CETAK
MENGEMBALIKAN KESUCIAN MASJID
“Fungsi utama masjid sebagai tempat yang khusus untuk shalat berjama'ah, berdzikir, berdo'a, bershalawat dan ibadah mahdlah (ritual) lainnya. Di masjid seseorang dikondisikan secara lahiriyah dan batiniah agar bisa menautkan jiwa, hati dan ruhani kepada Allah SWT.
Allah berfirman, “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menuaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah:18)..”
Buletin Jumat resmi Nahdlatul Ulama untuk dicetak jarak jauh.
Buletin Jum’at Risalah NU edisi 80
https://www.risalahnu.com/blog/2019/08/01/buletin-jumat-risalah-nu-edisi-80/
Buletin Risalah NU dikelola oleh Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN/Infokom dan Publikasi) PBNU
Rekening Donasi an Majalah NU.
Bank BRI : 0335-01-001234-30.0
Konfirmasi donasi.
Setiap donatur mohon untuk memberikan konfirmasi ke :
0812 1320 93 31 (Lutfy)
Dengan format :
#Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Buletin
Yuk Berlangganan Majalah Risalah NU di
www.risalahnu.com
Silahkan Sebarluaskan.
Kegiatan Santri di Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak Yogyakarta
Rabu, 31 Juli 2019
Senin, 22 Juli 2019
BULETIN JUM’AT RISALAH NU versi DIGITAL SIAP CETAK Edisi ke-79
“Nabi Ibrahim a.s. berdialog dengan Namrudz, seorang penguasa yang bersifat absholut, bahkan dalam istilah pemerintahan masa kini disebut super absolut. Dinamakan demikian, karena selain sebagai raja yang sangat berkuasa, Namrudz merasa dirinya juga sebagai Tuhan yang harus disembah oleh rakyatnya.”
Edisi ke-79 kali ini akan membahas lebih dalam tentang :
Dialog Nabi Ibrahim As Dengan Namrudz”
Buletin Jumat resmi Nahdlatul Ulama untuk dicetak jarak jauh.
Buletin Jum’at Risalah NU edisi 79
https://www.risalahnu.com/blog/2019/07/24/buletin-jumat-risalah-nu-edisi-79/
Buletin Risalah NU dikelola oleh Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN/Infokom dan Publikasi) PBNU
Rekening Donasi an Majalah NU.
Bank BRI : 0335-01-001234-30.0
Konfirmasi donasi.
Setiap donatur mohon untuk memberikan konfirmasi ke :
0812 1320 93 31 (Lutfy)
Dengan format :
#Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Buletin
Yuk Berlangganan Majalah Risalah NU di
www.risalahnu.com
Silahkan Sebarluaskan…
Jumat, 19 Juli 2019
Siswa SMA Ali Maksum raih Medali emas Dalam Sagasitas research exhibition 2019 Bidang Kewirausahaan di Kulonprogo
Siswa SMA Ali Maksum raih Medali emas Dalam Sagasitas research exhibition 2019 Bidang Kewirausahaan di Kulonprogo
Kamis, 18 Juli 2019
Rabu, 17 Juli 2019
BULETIN JUM’AT RISALAH NU versi DIGITAL SIAP CETAK edisi 78
BULETIN JUM’AT RISALAH NU
versi DIGITAL SIAP CETAK
“Bisnis di dalam bahasa Arab yaitu tijarah, hukum tijarah itu adalah mubahah (diperbolehkan). Maka hal ini telah termaktub di dalam al-Quran : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah ayat 275).”
Edisi ke-78 kali ini akan membahas lebih dalam tentang :
”Bisnis Dalam Prespektif Islam”
Buletin Jumat resmi Nahdlatul Ulama untuk dicetak jarak jauh.
Buletin Jum’at Risalah NU edisi 78
https://www.risalahnu.com/blog/2019/07/17/1055/
Buletin Risalah NU dikelola oleh Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN/Infokom dan Publikasi) PBNU
Rekening Donasi an Majalah NU.
Bank BRI : 0335-01-001234-30.0
Konfirmasi donasi.
Setiap donatur mohon untuk memberikan konfirmasi ke :
0812 1320 93 31 (Lutfy)
Dengan format :
#Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Buletin
Yuk Berlangganan Majalah Risalah NU di
www.risalahnu.com
Silahkan Sebarluaskan…
versi DIGITAL SIAP CETAK
“Bisnis di dalam bahasa Arab yaitu tijarah, hukum tijarah itu adalah mubahah (diperbolehkan). Maka hal ini telah termaktub di dalam al-Quran : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah ayat 275).”
Edisi ke-78 kali ini akan membahas lebih dalam tentang :
”Bisnis Dalam Prespektif Islam”
Buletin Jumat resmi Nahdlatul Ulama untuk dicetak jarak jauh.
Buletin Jum’at Risalah NU edisi 78
https://www.risalahnu.com/blog/2019/07/17/1055/
Buletin Risalah NU dikelola oleh Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN/Infokom dan Publikasi) PBNU
Rekening Donasi an Majalah NU.
Bank BRI : 0335-01-001234-30.0
Konfirmasi donasi.
Setiap donatur mohon untuk memberikan konfirmasi ke :
0812 1320 93 31 (Lutfy)
Dengan format :
#Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Buletin
Yuk Berlangganan Majalah Risalah NU di
www.risalahnu.com
Silahkan Sebarluaskan…
Langganan:
Postingan (Atom)




















