BULETIN JUM’AT RISALAH NU
versi DIGITAL SIAP CETAK
“Bisnis di dalam bahasa Arab yaitu tijarah, hukum tijarah itu adalah mubahah (diperbolehkan). Maka hal ini telah termaktub di dalam al-Quran : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah ayat 275).”
Edisi ke-78 kali ini akan membahas lebih dalam tentang :
”Bisnis Dalam Prespektif Islam”
Buletin Jumat resmi Nahdlatul Ulama untuk dicetak jarak jauh.
Buletin Jum’at Risalah NU edisi 78
https://www.risalahnu.com/blog/2019/07/17/1055/
Buletin Risalah NU dikelola oleh Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN/Infokom dan Publikasi) PBNU
Rekening Donasi an Majalah NU.
Bank BRI : 0335-01-001234-30.0
Konfirmasi donasi.
Setiap donatur mohon untuk memberikan konfirmasi ke :
0812 1320 93 31 (Lutfy)
Dengan format :
#Nama#Alamat#email#BesarDonasi#TanggalTransfer#Buletin
Yuk Berlangganan Majalah Risalah NU di
www.risalahnu.com
Silahkan Sebarluaskan…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar