Rabu, 13 Desember 2017

Sekali Lagi Jangan Mau Di Bohongi Khilafah Politik Versi Ala HTI

Pemaparan lebih dalam Gus Nadhir Hosen atas Penjelasan Pak Prof.Mahfud MD tentang HTI

1. Tidak ada sistem baku khilafah. Pernyataan Prof @mohmahfudmd ini benar belaka. Saya ingin eksplorasi lebih jauh dan tunjukkan bukti konkrit inkonsistensi HTI soal sistem khilafah mereka. Monggo disimak sambil nyisir dan nyengir 😀

2. Yg dimaksud sistem pemerintahan plg tdk ada 3 hal dasar: cara khalifah dipilih, bgm strukturnya dan cara pertanggungjawabannya. Ketiga hal ini tdk dinyatakan dg lengkap dan jelas dg kalimat perintah yg bersifat Qath’i dlm Qur’an dan Hadits. Prakteknya berbeda dlm sejarah Islam.

3. HTI menganggap sejarah bukan sumber hukum. HTI mengklaim sistem khilafah berdasarkan Qur’an dan Hadits, bukan berdasarkan sejarah khilafah. Saya akan buktikan bhw klaim HTI ini tidak tepat dg merujuk naskah RUU Khilafah HTI sendiri.

4. Semua ayat Qur’an tentang khalifah tidak ada yang merujuk pada sistem pemerintahan, yang ada hanyalah pada tokoh spt Nabi Adam atau pada generasi. Bukan pada 3 sistem dasar yg saya sebut di point pertama.

5. Ada satu ayat yg sering dijadikan argumen HTI yaitu QS 24:55 dimana Allah menjanjikan umat Islam berkuasa. Ini dipahami HTI sbg munculnya kembali khilafah. Benarkah demikian? Tafsir Ibn Katsir jelas membantah pandangan ini pic.twitter.com/UD4x6Ffun4

6. Menurut Ibn Katsir, janji Allah dlm QS 24:55 telah terpenuhi di jaman salaf. Ayat ini tdk menunjukkan sistem pemerintahan khilafah akan muncul lagi. Lagipula ayat ini bukan ayat hukum. pic.twitter.com/4lEhsAa3PN

7. Hadits sahih mengatakan khalifah hanya 30 tahun. Sdh terpenuhi di masa Sayyidina Hasan menyerahkan jabatan ke Muawiyah. Sementara hadits bh khilafah akan muncul lagi tidak sahih spt saya jelaskan dihttp://nadirhosen.net/tsaqofah/syariah/138-sekali-lagi-soal-hadis-khilafah-ala-minhajin-nubuwwah

8. HTI dalam kitab muqaddimah ad-dustur sudah menuliskan Undang-Undang Negara Khilafah. Isinya menjelaskan 3 hak dasar dalam sistem pemerintahan khilafah. UUD Khilafah ini diklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits. Benarkah? Simak terus yuk 🙏😀

9. Kitab asli yg ditulis Pendiri hizbut tahrir Taqiyuddin Nabhani ini terus direvisi dan diupdate begitu juga UUD Khilafah mereka. Ini saja bukti bhw sistem negara khilafah tidak baku. Kalau sdh baku ya gak perlu direvisi dong 😀

10. Misalnya kitab ad-Dawlah HTI sudah ditarik, diganti dg kitab mutabanat (rujukan) baru. Dan dalam kitab baru itu, struktur pemerintahan khilafah diluaskan menjadi 13 struktur, yang sebelumnya cuma ada 8.

11. Di kitab Nizamul Islam cetakan kedua, jumlah pasal UUD Khilafah HTI itu 187 pasal, tapi di cetakan keenam jadi 190 pasal. Kok beda? Ini karena ada revisi dan modifikasi. Gak baku kan?!

12. Kalau UUD 1945 diamandemen ya wajar saja. Tapi kalau UUD Khilafah, yg diklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits, direvisi terus, maka ini bermasalah. Harusnya sdh mapan dan baku dong?!

13. Lantas kenapa UUD Khilafah HTI itu direvisi dan dimodifikasi? Karena interpretasi mereka bergeser, plus masuk unsur sejarah dan konteks kekinian —sesuatu yg mereka tolak sebelumnya. Buktinya mana? Ikuti terus kultwit ini 🙏😀

14. HTI mencantumkan posisi muawwin/wazir dlm UUD Khilafah. Ini gak ada di Quran dan Hadits yg bilang khilafah harus punya wazir. Ini diambil dari dalil umum saat Nabi Musa meminta Harun jadi wazir. Dalil umum ini yg “dipaksa” ditafsirkan sesuai fakta sejarah.

15. Fakta sejarah, posisi resmi wazir gak ada di zaman Nabi dan khulafa ar-rasyidin. Ibn Khaldun dalam kitab “Muqaddimah” jelas2 menyebut lembaga wazirat baru muncul di era Abbasiyyah. Ini artinya HTI pakai sejarah juga kan?! 😀

16. Sekarang kita buktikan ketidakbakuan sistem khilafah dg melihat perbedaan UUD Khilafah HTI versi old dan now 😀 Lihat skrinsut pasal 33 UUD Khilafah yang berbeda yah. pic.twitter.com/VyWFWH4qZ0

17. Nah dalam Muqaddimah ad-dustur Pasal 33 versi old sudah digeser ke Pasal 34 versi now. Ini pasal masalah tata cara pengangkatan khalifah. Bukan saja geser nomor pasal tapi isinya pun berbeda jauh dg pasal 33 sebelumnya.pic.twitter.com/C5jeRsO3mi

18. Kalau dlm pasal 33 UUD Khilafah versi old, khalifah dipilih lewat majelis umat, sedangkan dalam pasal 34 UUD Khilafah versi now, khalifah diangkat lewat proses di mahkamah mazhalim. Kok beda nih? Ini artinya sistem khilafah gak baku sodara-sodara 😀

19. Lha sekarang pertanyaannya teknis detil pengangkatan khalifah dalam UUD Khilafah HTI versi old dan now itu dalil tafshili -nya dari Quran dan Hadits mana? Gak bakal ada. Yg ada dalil umum yg “dipaksa” mengikuti maunya HTI

20. Parahnya lagi, Pasal 34 UUD Khilafah HTI itu yg katanya dari Qur’an dan Hadits ternyata pakai suara terbanyak. Ini sih dalil demokrasi, sodara-sodara. Lho katanya HTI demokrasi itu sistem thogut, kok malah pakai pemilihan suara terbanyak! pic.twitter.com/Q0VDUObllY

21. Contoh lain bgm UUD Khilafah HTI bukan pakai Quran dan Hadits, juga bukan sejarah Islam, tapi mengadopsi demokrasi modern. Pasal 21 ttg Partai Politik. Emangnya parpol sdh ada di jaman Nabi, khulafa ar-rasyidin, umayyah dan abbasiyah? Gimana sih?!pic.twitter.com/g8KBWz9nAB

22. HTI pakai dalil umum lagi utk melegitimasi Pasal 21 UUD Khilafah ttg parpol, yaitu QS 3:104. Gak ada mufassir klasik yg mengaitkan ayat ini dg keberadaan parpol. Coba periksa Tafsir at-Thabari yg saya skrinsut. Lha kok HTI maksa ayat ini dasar adanya parpol dalam Khilafah? pic.twitter.com/pMjFY88oB3

23. Dengan memilih khalifah berdasarkan suara terbanyak dan juga melegitimasi keberadaan parpol, maka UUD Khilafah HTI sudah mengadopsi sistem demokrasi yg mereka anggap thogut dan kufur. Kok malu-malu gini sih? 😀

24. Kenapa HTI mengambil suara terbanyak dan melegitmasi parpol padahal Quran dan Hadits tdk bicara itu? Ini karena HTI malu-malu mengakui bhw penafsiran thd ajaran Islam itu dinamis dan melihat kenyataan yg ada —sesuatu yg selama ini ditolak HTI.

25. Karena tdk ada dalil yg tafshili (terperinci) dlm sistem khilafah, itu sebabnya HTI berusaha keras menyesuaikan paham mereka dg dalil yg bersifat ijmali (umum). Ini artinya tdk ada sistem baku dalam khilafah. Semuanya berdasarkan ijtihad sesuai konteksnya

26. Itu sebabnya saya pernah menulis bhw kajian fiqh siyasah itu seharusnya sangat dinamis. Monggo dibaca catatan saya di sinihttp://nadirhosen.net/kehidupan/negara/71-fiqih-siyasah-yang-sangat-dinamis

27. Terakhir, sistem khilafah dalam panggung sejarah umat adalah bagian dari ijtihad ulama jaman old. Maka ijtihad jaman now dari ulama Indonesia adalah dg menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini wilayah ijtihad. Sah!

Sekali Lagi Jangan Mau Di Bohongi Khilafah Politik  Versi Ala HTI.

#NU

Tidak ada komentar: