Minggu, 19 Agustus 2018

harus mengikuti rukyat orang Indonesia dan tidak boleh mengikuti rukyat orang Mekah

Dalam hadis sahih riwayat Muslim diceritakan bahwa suatu saat, Kuraib diutus Ummul Fadhl bintil Harits untuk menemui Mu’awiyah di Syam (Damaskus). Setelah menyelesaikan keperluan di Syam, datanglah bulan Ramadan dan Kuraib melihat hilal Ramadan pada hari Jumat.

Akhir bulan Ramadan Kuraib kembali ke Madinah, dan ditanya oleh Ibnu Abbas tentang melihat hilal Ramadan. Kuraib menjawab, “Saya melihat hilal Ramadan di Syam pada hari Jumat.” Ibnu Abbas sendiri melihatnya di Madinah pada hari Sabtu dan warga Madinah berpuasa hingga 30 hari. Kata Kuraib, “Apakah tidak cukup kita menggunakan rukyat warga Syam?” “Tidak!” jawab Ibnu Abbas. “Begitulah perintah Nabi Saw.” Tambahnya
Demikianlah, warga Madinah tidak boleh ikut-ikutan warga Damaskus dalam memulai puasa atau berlebaran. “Apabila antara Madinah dan Damaskus saja seperti itu, padahal jaraknya tidak terlalu jauh, apalagi antara Indonesia dan Mekah yang jaraknya cukup jauh. Maka berdasarkan hadis Kuraib tadi, orang yang tinggal di Indonesia dalam beribadah, puasa dan berlebaran, termasuk lebaran Idul Adha harus mengikuti rukyat orang Indonesia dan tidak boleh mengikuti rukyat orang Mekah,”(Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal, 213-216).